• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

TuK Mencatat Empat Poin Koreksi RSPO, RSPO Tidak Lagi Relevan Menurut Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia

Muhammad SA by Muhammad SA
22 November 2023
in Ekonomi, News, Sosial
A A
TuK Mencatat Empat Poin Koreksi RSPO, RSPO Tidak Lagi Relevan Menurut Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia

Logo TuK Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan analisis data organisasi nirlaba Pantau Gambut, dari 3,3 juta hektare sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan terdapat 407 ribu hektare terletak pada kesatuan hidrologis gambut dan 84 persen di antaranya berada pada lahan gambut dengan fungsi lindung.

Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan ada 47 entitas perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang beroperasi pada kesatuan hidrologis gambut secara ilegal dalam kawasan hutan.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

17 Desember 2025
Load More

Menurutnya, proses sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berpotensi menjadi greenwashing bila tidak dijalankan dengan baik karena yang tertera pada sertifikat tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kredibilitas akan hilang kalau tidak ada tindakan terhadap anggota-anggotanya yang melanggar,” pungkas Wahyu sebagai Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.

Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia memberikan beberapa catatan terkait keberadaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit.

“Selama 20 tahun atau dua dekade berdiri RSPO sebenarnya telah gagal memenuhi misinya untuk menjadikan industri sawit berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Tuk Indonesia (TuK) Linda Rosalina dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Transformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia memiliki empat catatan terkait keberadaan RSPO yang merupakan organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit tersebut.

Pertama, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) saat ini tidak bisa diharapkan lagi untuk menyelesaikan kasus masyarakat seperti yang dialami oleh masyarakat adat Kerunang dan Entapang yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Masyarakat adat Kerunang dan Entapang sedang berkonflik dengan PT Mitra Austral Sejahtera (MAS) anak usaha salah satu grup perusahaan besar di Malaysia.

Linda mengungkapkan bahwa keputusan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menolak aduan warga Kerunang dan Entapang selama 11 tahun berproses dengan alasan kurangnya bukti itu sangat tidak manusiawi.

“Bukannya menindak anggotanya yang melakukan perampasan lahan, RSPO malah membiarkan dan mengabaikan bukti yang dibawa masyarakat berupa hukum adat derasah,” ujarnya.

Linda mengatakan RSPO justru menafsirkan hukum adat derasah itu secara sepihak dan keliru. Dalam putusan, RSPO menyampaikan bahwa derasah adalah peralihan hak.

Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia lantas berkomunikasi dengan masyarakat adat dan para tokoh adat di Kabupaten Sanggau. Mereka menyebutkan bahwa derasah adalah hak sewa, bukan peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan.

Catatan kedua, isu-isu yang berhubungan dengan kewajiban plasma masih diabaikan oleh anggota RSPO. Misalnya, kasus yang melibatkan warga di Desa Biru Maju, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang sedang berkonflik dengan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) anak perusahaan PT Sinar Mas.

PT BAS terus mengingkari pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, perusahaan itu telah beroperasi selama 18 tahun di wilayah tersebut.

Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mendapatkan izin punya kewajiban untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Catatan ketiga adalah kecukupan legalitas itu tidak menjadi fokus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kasus PT BAS adalah salah satu contoh perusahaan yang tidak memiliki izin secara lengkap dan sampai saat ini perusahaan itu tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

“Poin keempat atas dasar itulah kami melihat RSPO itu tidak relevan. RSPO tidak dapat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” tegas Linda Direktur Eksekutif Tuk (Transformasi untuk Keadilan) Indonesia.

Sumber: Antara

Previous Post

Komnas Pengendalian Tembakau: Hal Ini Adalah Bagian Dari Taktik Industri Rokok Yakni Derail, Delay, And Weaken

Next Post

Viral Aksi Perundungan di Cirebon Akibat Saling Ejek

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

by Muhammad SA
17 Desember 2025

Tangerang Selatan, Radarpost.id Untuk mengatasi peredaran materai palsu, PosDigi yang merupakan anak perusahaan Pos Indonesia menggandeng official store di Toco Mall...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kementerian PU Pastikan Infrastruktur Pendukung Kawasan Candi Borobudur Berfungsi Optimal

    Kementerian PU Pastikan Infrastruktur Pendukung Kawasan Candi Borobudur Berfungsi Optimal

    1 Juni 2025
    Kebakaran Lapak Penampungan Limbah Plastik Di Tangerang, Menelan Satu Korban Jiwa Dan Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    Kebakaran Lapak Penampungan Limbah Plastik Di Tangerang, Menelan Satu Korban Jiwa Dan Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    21 November 2023
    Hasil Tes Kesehatan Dinyatakan Fit Kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto

    Hasil Tes Kesehatan Dinyatakan Fit Kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto

    26 Oktober 2023

    Indograf.com – Harga gula pasir hari ini merangkak naik

    28 September 2023
    Irman Gusman memberikan tanggapan terkait keputusan KPU Sumatera Barat yang menyebutkan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI

    Penyebab Irman Gusman Gagal jadi Caleg DPR RI

    31 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In