• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

TuK Mencatat Empat Poin Koreksi RSPO, RSPO Tidak Lagi Relevan Menurut Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia

Muhammad SA by Muhammad SA
22 November 2023
in Ekonomi, News, Sosial
A A
TuK Mencatat Empat Poin Koreksi RSPO, RSPO Tidak Lagi Relevan Menurut Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia

Logo TuK Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan analisis data organisasi nirlaba Pantau Gambut, dari 3,3 juta hektare sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan terdapat 407 ribu hektare terletak pada kesatuan hidrologis gambut dan 84 persen di antaranya berada pada lahan gambut dengan fungsi lindung.

Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan ada 47 entitas perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang beroperasi pada kesatuan hidrologis gambut secara ilegal dalam kawasan hutan.

Baca Juga

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

17 Juni 2025
Load More

Menurutnya, proses sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berpotensi menjadi greenwashing bila tidak dijalankan dengan baik karena yang tertera pada sertifikat tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kredibilitas akan hilang kalau tidak ada tindakan terhadap anggota-anggotanya yang melanggar,” pungkas Wahyu sebagai Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.

Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia memberikan beberapa catatan terkait keberadaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit.

“Selama 20 tahun atau dua dekade berdiri RSPO sebenarnya telah gagal memenuhi misinya untuk menjadikan industri sawit berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Tuk Indonesia (TuK) Linda Rosalina dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Transformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia memiliki empat catatan terkait keberadaan RSPO yang merupakan organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit tersebut.

Pertama, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) saat ini tidak bisa diharapkan lagi untuk menyelesaikan kasus masyarakat seperti yang dialami oleh masyarakat adat Kerunang dan Entapang yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Masyarakat adat Kerunang dan Entapang sedang berkonflik dengan PT Mitra Austral Sejahtera (MAS) anak usaha salah satu grup perusahaan besar di Malaysia.

Linda mengungkapkan bahwa keputusan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menolak aduan warga Kerunang dan Entapang selama 11 tahun berproses dengan alasan kurangnya bukti itu sangat tidak manusiawi.

“Bukannya menindak anggotanya yang melakukan perampasan lahan, RSPO malah membiarkan dan mengabaikan bukti yang dibawa masyarakat berupa hukum adat derasah,” ujarnya.

Linda mengatakan RSPO justru menafsirkan hukum adat derasah itu secara sepihak dan keliru. Dalam putusan, RSPO menyampaikan bahwa derasah adalah peralihan hak.

Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia lantas berkomunikasi dengan masyarakat adat dan para tokoh adat di Kabupaten Sanggau. Mereka menyebutkan bahwa derasah adalah hak sewa, bukan peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan.

Catatan kedua, isu-isu yang berhubungan dengan kewajiban plasma masih diabaikan oleh anggota RSPO. Misalnya, kasus yang melibatkan warga di Desa Biru Maju, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang sedang berkonflik dengan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) anak perusahaan PT Sinar Mas.

PT BAS terus mengingkari pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, perusahaan itu telah beroperasi selama 18 tahun di wilayah tersebut.

Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mendapatkan izin punya kewajiban untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Catatan ketiga adalah kecukupan legalitas itu tidak menjadi fokus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kasus PT BAS adalah salah satu contoh perusahaan yang tidak memiliki izin secara lengkap dan sampai saat ini perusahaan itu tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

“Poin keempat atas dasar itulah kami melihat RSPO itu tidak relevan. RSPO tidak dapat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” tegas Linda Direktur Eksekutif Tuk (Transformasi untuk Keadilan) Indonesia.

Sumber: Antara

Previous Post

Komnas Pengendalian Tembakau: Hal Ini Adalah Bagian Dari Taktik Industri Rokok Yakni Derail, Delay, And Weaken

Next Post

Viral Aksi Perundungan di Cirebon Akibat Saling Ejek

Artikel Terkait

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan angin segar bagi para pencari kerja. Dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB)...

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

by Muhammad SA
13 Juni 2025

INDOGRAF - Lavojoy, brand perawatan rambut dan tubuh yang semakin dikenal di kalangan konsumen, berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia...

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by Muhammad SA
12 Juni 2025

INDOGRAF - Suasana di Pantai Kejawanan, Kota Cirebon pagi ini tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan relawan pegawai PT PLN...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Minta PBB Hentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina Dan Mengakui Kemerdekaan Mutlak Palestina

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Minta PBB Hentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina Dan Mengakui Kemerdekaan Mutlak Palestina

    4 November 2023
    BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar

    BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar

    25 April 2025
    PLN UID Jakarta Raya dan Kementerian ESDM Inspeksi Bersama Pastikan SPKLU dalam Kondisi Siap

    PLN UID Jakarta Raya dan Kementerian ESDM Inspeksi Bersama Pastikan SPKLU dalam Kondisi Siap

    9 April 2024
    BRI Gatot Subroto Hadir di Pameran Heli Expo Asia di Cengkareng

    BRI Gatot Subroto Hadir di Pameran Heli Expo Asia di Cengkareng

    29 Juni 2024
    Usai Libur Lebaran KAI Logistik Catat Peningkatan Pengiriman Sepeda Motor

    Usai Libur Lebaran KAI Logistik Catat Peningkatan Pengiriman Sepeda Motor

    10 April 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In