• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim

Muhammad SA by Muhammad SA
16 November 2023
in Ekonomi, News
A A
Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim
Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 209 menyebutkan WNA yang didetensi di Rumah Detensi Imigrasi karena salah satunya menunggu dideportasi, tidak memiliki dokumen perjalanan sah, dan mendapat tindakan administrasi berupa pembatalan izin tinggal karena melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pada pada pasal 214 dalam PP itu disebutkan apabila deportasi belum dapat dilakukan, detensi WNA dapat dilakukan paling lama 10 tahun.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

Sementara itu, berdasarkan pasal 7 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.05.IL.02.01 tahun 2006 soal rumah detensi imigrasi (Rudenim) menyebutkan perawatan WNA yang didetensi meliputi penyediaan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan, dan pembinaan rohani.

Sedangkan sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dideportasi kemudian mendapat penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan dapat dilakukan seumur hidup kepada WNA dideportasi itu karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi di Bali menetapkan sanksi deportasi kepada 289 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 13 November 2023 yang berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis, menjelaskan WNA yang sudah dideportasi itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, dari 289 WNA itu, sebanyak 66 orang di antaranya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan sebanyak 223 orang di antaranya sudah dipulangkan ke negara masing-masing.

Ada pun asal WNA itu yang paling banyak dideportasi dari Rusia sebanyak 73 orang, Amerika Serikat (21), Australia dan Inggris masing-masing 17 orang, Nigeria ada 10 orang dan China ada 13 orang.

WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.***

Tags: BaliKantor Imigrasi di BaliWNA
Previous Post

Selama 90 hari terakhir, gempa hibrid dan gempa guguran tercatat mendominasi aktivitas di Gunung Merapi

Next Post

Ditutup di angka 6.958,01 mendekati 7000 dengan rupiah melemah Rp15.551 perdolar Amerika, McDonals Amblas 0,41 persen

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In