• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

TuK Mencatat Empat Poin Koreksi RSPO, RSPO Tidak Lagi Relevan Menurut Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia

Muhammad SA by Muhammad SA
22 November 2023
in Ekonomi, News, Sosial
A A
TuK Mencatat Empat Poin Koreksi RSPO, RSPO Tidak Lagi Relevan Menurut Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia

Logo TuK Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan analisis data organisasi nirlaba Pantau Gambut, dari 3,3 juta hektare sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan terdapat 407 ribu hektare terletak pada kesatuan hidrologis gambut dan 84 persen di antaranya berada pada lahan gambut dengan fungsi lindung.

Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan ada 47 entitas perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang beroperasi pada kesatuan hidrologis gambut secara ilegal dalam kawasan hutan.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

Menurutnya, proses sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berpotensi menjadi greenwashing bila tidak dijalankan dengan baik karena yang tertera pada sertifikat tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kredibilitas akan hilang kalau tidak ada tindakan terhadap anggota-anggotanya yang melanggar,” pungkas Wahyu sebagai Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.

Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia memberikan beberapa catatan terkait keberadaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit.

“Selama 20 tahun atau dua dekade berdiri RSPO sebenarnya telah gagal memenuhi misinya untuk menjadikan industri sawit berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Tuk Indonesia (TuK) Linda Rosalina dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Transformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia memiliki empat catatan terkait keberadaan RSPO yang merupakan organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit tersebut.

Pertama, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) saat ini tidak bisa diharapkan lagi untuk menyelesaikan kasus masyarakat seperti yang dialami oleh masyarakat adat Kerunang dan Entapang yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Masyarakat adat Kerunang dan Entapang sedang berkonflik dengan PT Mitra Austral Sejahtera (MAS) anak usaha salah satu grup perusahaan besar di Malaysia.

Linda mengungkapkan bahwa keputusan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menolak aduan warga Kerunang dan Entapang selama 11 tahun berproses dengan alasan kurangnya bukti itu sangat tidak manusiawi.

“Bukannya menindak anggotanya yang melakukan perampasan lahan, RSPO malah membiarkan dan mengabaikan bukti yang dibawa masyarakat berupa hukum adat derasah,” ujarnya.

Linda mengatakan RSPO justru menafsirkan hukum adat derasah itu secara sepihak dan keliru. Dalam putusan, RSPO menyampaikan bahwa derasah adalah peralihan hak.

Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia lantas berkomunikasi dengan masyarakat adat dan para tokoh adat di Kabupaten Sanggau. Mereka menyebutkan bahwa derasah adalah hak sewa, bukan peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan.

Catatan kedua, isu-isu yang berhubungan dengan kewajiban plasma masih diabaikan oleh anggota RSPO. Misalnya, kasus yang melibatkan warga di Desa Biru Maju, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang sedang berkonflik dengan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) anak perusahaan PT Sinar Mas.

PT BAS terus mengingkari pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, perusahaan itu telah beroperasi selama 18 tahun di wilayah tersebut.

Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mendapatkan izin punya kewajiban untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Catatan ketiga adalah kecukupan legalitas itu tidak menjadi fokus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kasus PT BAS adalah salah satu contoh perusahaan yang tidak memiliki izin secara lengkap dan sampai saat ini perusahaan itu tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

“Poin keempat atas dasar itulah kami melihat RSPO itu tidak relevan. RSPO tidak dapat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” tegas Linda Direktur Eksekutif Tuk (Transformasi untuk Keadilan) Indonesia.

Sumber: Antara

Previous Post

Komnas Pengendalian Tembakau: Hal Ini Adalah Bagian Dari Taktik Industri Rokok Yakni Derail, Delay, And Weaken

Next Post

Viral Aksi Perundungan di Cirebon Akibat Saling Ejek

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In