• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim

Muhammad SA by Muhammad SA
16 November 2023
in Ekonomi, News
A A
Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim
Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 209 menyebutkan WNA yang didetensi di Rumah Detensi Imigrasi karena salah satunya menunggu dideportasi, tidak memiliki dokumen perjalanan sah, dan mendapat tindakan administrasi berupa pembatalan izin tinggal karena melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pada pada pasal 214 dalam PP itu disebutkan apabila deportasi belum dapat dilakukan, detensi WNA dapat dilakukan paling lama 10 tahun.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

17 Desember 2025
Load More

Sementara itu, berdasarkan pasal 7 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.05.IL.02.01 tahun 2006 soal rumah detensi imigrasi (Rudenim) menyebutkan perawatan WNA yang didetensi meliputi penyediaan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan, dan pembinaan rohani.

Sedangkan sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dideportasi kemudian mendapat penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan dapat dilakukan seumur hidup kepada WNA dideportasi itu karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi di Bali menetapkan sanksi deportasi kepada 289 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 13 November 2023 yang berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis, menjelaskan WNA yang sudah dideportasi itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, dari 289 WNA itu, sebanyak 66 orang di antaranya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan sebanyak 223 orang di antaranya sudah dipulangkan ke negara masing-masing.

Ada pun asal WNA itu yang paling banyak dideportasi dari Rusia sebanyak 73 orang, Amerika Serikat (21), Australia dan Inggris masing-masing 17 orang, Nigeria ada 10 orang dan China ada 13 orang.

WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.***

Tags: BaliKantor Imigrasi di BaliWNA
Previous Post

Selama 90 hari terakhir, gempa hibrid dan gempa guguran tercatat mendominasi aktivitas di Gunung Merapi

Next Post

Ditutup di angka 6.958,01 mendekati 7000 dengan rupiah melemah Rp15.551 perdolar Amerika, McDonals Amblas 0,41 persen

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

by Muhammad SA
17 Desember 2025

Tangerang Selatan, Radarpost.id Untuk mengatasi peredaran materai palsu, PosDigi yang merupakan anak perusahaan Pos Indonesia menggandeng official store di Toco Mall...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Smart Meter Berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI) Diterapkan Di Sumut

    Smart Meter Berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI) Diterapkan Di Sumut

    25 Oktober 2023
    Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

    Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

    14 Maret 2025
    Alex (30) sedang melakukan pengisian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile sambil mengecek berbagai fitur di aplikasi PLN Mobile.

    Tips dari PLN saat Libur Panjang Idul Adha

    17 Juni 2024
    Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ, Ini Syaratnya

    Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ, Ini Syaratnya

    8 Maret 2025
    Presiden Joko Widodo mendorong agar ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dapat memacu individu untuk berkinerja baik sehingga mampu menghasilkan prestasi dan inovasi yang baik pula.

    RUU ASN Disahkan, Nasib Tenaga Honorer Masih Mencemaskan

    3 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In