• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Pilihan Editor

Manfaat Sertifikat PTSL dan Syarat Pengajuannya

Indra Gunawan Beri Penjelasan

Indografnews by Indografnews
28 Oktober 2023
in Pilihan Editor
A A
Indra Gunawan Kepala BPN Kota Depok Jawa Barat

Indra Gunawan Kepala BPN Kota Depok Jawa Barat

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan penjelasan standar pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).

Baca Juga

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin resmi menancapkan gas dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kantah Kabupaten Banyuasin Kini Miliki Satgas Sertifikasi Tanah

31 Maret 2026

Jembatan Gantung Babakan Dibangun TNI, Pelajar Kini Tak Lagi Lewat Jembatan Rusak

9 Maret 2026
Load More

“Pemerintah telah menyediakan program PTSL yang memberikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat,” ujar Indra Gunawan, Jumat 27 Oktober 2023.

Namun, menurut Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan masih banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanah sendiri dan memilih menggunakan jasa perantara.

Indra Gunawan menegaskan, BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.

Sertifikat elektronik memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan instansi pemerintah. Manfaat Sertifikat Elektronik yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, merinci syarat pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sertifikat PTSL menurut Indra Gunawan:
  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap, yaitu:
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  3. Surat tanah seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
  4. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.
  5. Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) terbaru.
  6. Surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi.
  7. Datang ke kantor pertanahan pada jam kerja.

“Ikuti petunjuk petugas dengan baik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan,” jelas Indra Gunawan.

Indra Gunawan menegaskan bahwa BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.

Tags: Badan Pertanahan NasionalCara mengajukan sertifikat PTSLIndra GunawanKepala BPN Kota DepokManfaat sertifikat PTSLSertifikat PTSL
Previous Post

Kalteng Fokus Mengembangkan Budidaya Cabai Rawit Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan

Next Post

Ahmad Basarah Mengaku Suasana Hati Kader PDIP Sedang Gelap

Artikel Terkait

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin resmi menancapkan gas dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kantah Kabupaten Banyuasin Kini Miliki Satgas Sertifikasi Tanah

by Nawawi Indograf
31 Maret 2026

INDOGRAF - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin resmi menancapkan gas dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Jembatan Gantung Babakan Dibangun TNI, Pelajar Kini Tak Lagi Lewat Jembatan Rusak

by Mawardi
9 Maret 2026

Indograf.com, Cirebon — Bupati Cirebon, Imron, mengapresiasi pembangunan jembatan gantung di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, yang diinisiasi oleh Kodim 0620/Kabupaten...

Ferdinan Adinoto Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

Ferdinan Adinoto Dukung Camat dan Lurah Bahas Isu Pertanahan

by Indografnews
3 Desember 2025

INDOGRAF - Ferdinan Adinoto Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mengambil langkah strategis untuk mempercepat resolusi isu pertanahan dengan meningkatkan...

Kemenko Polkam: Keanggotaan di Dewan IMO Menyangkut Kepentingan Politik dan Keamanan Nasional

Kemenko Polkam: Keanggotaan di Dewan IMO Menyangkut Kepentingan Politik dan Keamanan Nasional

by Nawawi Indograf
1 Desember 2025

Polkam, London |  indograf.com – Kemenko Polkam menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia di Dewan Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) bukan...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In