• INDOGRAF
  • INDEKS
Selasa, 1 Juli 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi II Tegaskan Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
26 Juni 2025
in Headline, Politik
A A
Komisi II Tegaskan Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf menegaskan Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga

Berdayakan Anak Putus Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Wirausaha

Berdayakan Anak Putus Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Wirausaha

30 Juni 2025
Dorong Pembangunan Inklusif, Kelurahan Pangkalan Jati Baru Bekali Lembaga Kemasyarakatan dengan Pelatihan SDM

Dorong Pembangunan Inklusif, Kelurahan Pangkalan Jati Baru Bekali Lembaga Kemasyarakatan dengan Pelatihan SDM

30 Juni 2025
Load More

Hal itu diungkapkan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online. Pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.

“Setelah Kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” jelasnya.

Dilanjutkannya Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” ucap Dede. “Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.

Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri.

Sementara itu, dilangsir dari ANTARA, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengungkapkan empat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di situs pribadi jual beli online di luar negeri itu tidak bisa diperjualbelikan.

Pasalnya, berada di kawasan konservasi dan milik negara. Adapun Keempat pulau yang diduga dijual di situs www.privateislandonline.com tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: DiperjualbelikanKomisi IIPulau di RITak BolehTegaskanWarga Asing
Previous Post

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP Rampung

Next Post

BAZNAS Depok Gandeng RSUI, Bangun Ekosistem Kesehatan Berbasis ZIS untuk Masyarakat Kurang Mampu

Artikel Terkait

Berdayakan Anak Putus Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Wirausaha

Berdayakan Anak Putus Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Wirausaha

by Nawawi Indograf
30 Juni 2025

indograf.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan akses layanan pendidikan bagi anak putus sekolah (APS) dari sekolah menengah kejuruan (SMK), Kementerian...

Dorong Pembangunan Inklusif, Kelurahan Pangkalan Jati Baru Bekali Lembaga Kemasyarakatan dengan Pelatihan SDM

Dorong Pembangunan Inklusif, Kelurahan Pangkalan Jati Baru Bekali Lembaga Kemasyarakatan dengan Pelatihan SDM

by Nawawi Indograf
30 Juni 2025

indograf.com, Depok – Dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis wilayah, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, menggelar kegiatan...

Camat Cinere Dorong Penguatan SDM Lembaga Kemasyarakatan: Siap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Camat Cinere Dorong Penguatan SDM Lembaga Kemasyarakatan: Siap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

by Nawawi Indograf
30 Juni 2025

indograf.com, Depok – Camat Cinere, Mursalim, membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk para pengurus lembaga kemasyarakatan di...

Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR RI Dukung Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi

Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR RI Dukung Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi

by Nawawi Indograf
30 Juni 2025

indograf.com, Jakarta - Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan di beberapa tempat terus diupayakan penyelesaiannya. Keinginan yang sejak...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Caption: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat melantik kembali sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu 17 Januari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

    Kepala BPN Depok Indra Gunawan Dorong Pemkot Percepat Sertifikasi Aset Daerah Menuju Kota Lengkap 2024

    17 Januari 2024
    Warga Kecamatan Cicurug ditipu Mafia Tanah, korban memberikan uang senilai Rp70 juta untuk urus sertifikat

    Warga Kecamatan Cicurug ditipu Mafia Tanah, korban memberikan uang senilai Rp70 juta untuk urus sertifikat

    15 November 2023
    Mendag Zulkifli Hasan

    TikTok Shop Diminta Pilih antara Sosial Commerce atau e-Commerce

    3 Oktober 2023
    Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

    Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

    17 Juni 2025

    Mahfud MD Kampanye di Indramayu, Hadiri Deklarasi Pemuda Gama

    9 Januari 2024
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In