• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi II Tegaskan Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
26 Juni 2025
in Headline, Politik
A A
Komisi II Tegaskan Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf menegaskan Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

18 April 2026
Load More

Hal itu diungkapkan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online. Pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.

“Setelah Kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” jelasnya.

Dilanjutkannya Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” ucap Dede. “Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.

Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri.

Sementara itu, dilangsir dari ANTARA, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengungkapkan empat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di situs pribadi jual beli online di luar negeri itu tidak bisa diperjualbelikan.

Pasalnya, berada di kawasan konservasi dan milik negara. Adapun Keempat pulau yang diduga dijual di situs www.privateislandonline.com tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: DiperjualbelikanKomisi IIPulau di RITak BolehTegaskanWarga Asing
Previous Post

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP Rampung

Next Post

BAZNAS Depok Gandeng RSUI, Bangun Ekosistem Kesehatan Berbasis ZIS untuk Masyarakat Kurang Mampu

Artikel Terkait

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

by Nawawi Indograf
18 April 2026

BANYUASIN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM. Hal ini ditegaskan...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In