INDOGRAF – Putusan majelis hakim terhadap musisi Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai kritik. Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Dr. T Murphi, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan.
Dalam perkara narkoba yang sudah keempat kalinya menjerat Fariz RM, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
“Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 bulan, denda Rp800 juta subsider dua bulan,” kata Murphi dalam keterangan persnya di Jakarta.
Murphi menilai majelis hakim salah menerapkan hukum dan keputusannya berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
“Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” ujarnya. Ia khawatir putusan ringan akan melukai rasa keadilan publik sekaligus memberi sinyal salah dalam penegakan hukum.
Menurut Murphi, jika pengguna narkoba tidak lagi merasa takut karena vonis ringan, maka akan timbul efek domino yang membahayakan.
“Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan. Ini menjadi PR pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika,” jelasnya.
Ia mendorong agar revisi undang-undang lebih tegas mengatur posisi pemakai, yakni cukup diperiksa dalam tahap penyelidikan dan diarahkan untuk rehabilitasi tanpa perlu proses hukum panjang.
“Rehabilitasi penting dilakukan, karena mereka adalah korban destruktif narkotika,” tambahnya.
Nada serupa datang dari pengamat hukum Gerai Hukum ART, Arthur Noija. Ia menilai vonis terhadap Fariz RM sangat ringan, apalagi mengingat kasus narkoba ini bukan yang pertama.
“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” kata Arthur.
Arthur menegaskan, setiap pengguna narkoba yang pernah dijatuhi hukuman kemudian mengulanginya seharusnya dikenai sanksi lebih berat.
“Kejahatan penggunaan narkoba adalah extraordinary crime. Selain itu, narkoba merusak masa depan dan akhlak penggunanya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Fariz RM sebagai figur publik. “Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis yang diberikan sangat meringankan pelaku,” katanya.
Lebih jauh, Arthur menilai majelis hakim seharusnya mengacu pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat pemberatan bagi pengguna berulang.
“Di situ ada aturan jelas soal pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang melakukannya berulang kali,” tegasnya.











