• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 23 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Manager PT Nur Sahaja Properti Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Mawardi by Mawardi
5 Maret 2024
in News
A A

Terdakwa J, Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Milik PT Nur Sahaja Properti

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Terdakwa J, seorang mantan Manager di PT. Nur Sahaja Properti menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin 4 Maret 2024.

Terdakwa J dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber.

Baca Juga

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

21 April 2026
Sukma Sahadewa Bergabung di Dewan Pendidikan, Dorong Transformasi Pendidikan Surabaya

Sukma Sahadewa Bergabung di Dewan Pendidikan, Dorong Transformasi Pendidikan Surabaya

21 April 2026
Load More

Terdakwa J, terbukti bersalah setelah melakukan penggelapan uang milik perusahaan senilai Rp600 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua, Ranum Fatimah Florida, H.H.

Dalam putusan tersebut, J terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Sementara itu, usai persidangan, saksi Dwi Kusuma Wijaya menjelaskan terkait kasus yang menjerat J.

Peristiwa terjadi saat terdakwa yang merupakan pengurus Jamaah al Khidmah Cirebon menjabat sebagai Manager PT Nur Sahaja Properti.

Saat itu, pelaku diberikan tugas oleh komisaris PT Nur Sahaja Properti yang juga merupakan anggota jamaah Al Khidmah Cirebon untuk membeli tanah di Blok Puncel, Desa Karangwangi, Kecamatan Depok.

Tanah tersebut nantinya akan dibangun perumahan bersubsidi milik PT Nur Sahaja Properti.

Setelah mendapatkan tugas, terdakwa bertemu dengan pemilik lahan yang akan dibeli oleh PT Nur Sahaja Properti.

Setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik lahan, pelaku kemudian mengambil uang milik PT Nur Sahaja Properti untuk pembayaran pembebasan lahan.

“Objeknya suatu kwitansi senilai Rp600 juta yang diterbitkan terdakwa. Tapi uang tersebut tidak pernah diterima oleh penjual atau pemilik tanah. Padahal, uang tersebut sudah kita serahkan ke pelaku,” kata Dwi Kusuma Wijaya salah satu karyawan PT Nur Sahaja Properti.

Tidak hanya itu, pihak PT Nur Sahaja Properti juga kembali mengecek berkas dan tanah yang akan dibeli. Hasilnya, luas tanah tidak sesuai.

“Jumlah yang dikeluarkan sangat besar untuk luas tanah yang ada,” katanya.

Dari sini, terungkap kalau uang milik PT Nur Sahaja Properti digelapkan oleh terdakwa J.

Dalam persidangan, saksi lainnya yakni Sulfiyah dan Sofyan juga mengaku bahwa terdakwa melakukan penggelapan dana lain milik PT Nur Sahaja Properti.

“Uang yang digelapkan oleh pelaku juga mengalir untuk transaksi tidak wajar ke AY yang merupakan Pengurus Pusat Jamaah Al Khidmah sekaligus sebagai penasehat pelaku,” kata Dwi.

Diduga, saat ini kerugian PT Nur Sahaja Properti ditaksir mencapai milyaran rupiah. ***

Tags: CirebonPengadilan Negeri SumberPT Nur Sahaja Properti
Previous Post

Harga Daging Ayam Potong Tembus Rp42.000 Jelang Ramadan

Next Post

BPN Kota Depok Serahkan Santunan ke Anak Yatim Cipayung

Artikel Terkait

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

by Muhammad SA
21 April 2026

INDOGRAF - Desa Wisata Lerep di Kecamatan Ungaran Barat mencatatkan capaian luar biasa sepanjang tahun 2025. Desa binaan PT PLN...

Sukma Sahadewa Bergabung di Dewan Pendidikan, Dorong Transformasi Pendidikan Surabaya

Sukma Sahadewa Bergabung di Dewan Pendidikan, Dorong Transformasi Pendidikan Surabaya

by Muhammad SA
21 April 2026

INDOGRAF — Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan 11 anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya periode terbaru setelah melalui proses seleksi ketat...

Upacara 17-an Jadi Momentum Penguatan Kesiapsiagaan Prajurit Kodim 0505/JT

Upacara 17-an Jadi Momentum Penguatan Kesiapsiagaan Prajurit Kodim 0505/JT

by Muhammad SA
20 April 2026

INDOGRAF-Kodim 0505/Jakarta Timur menggelar upacara bendera rutin tanggal 17-an bulan April 2026 di Lapangan Makodim 0505/JT, Cakung, Senin (20/04/2026). Kegiatan...

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In