• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 19 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Muhammad SA by Muhammad SA
16 September 2025
in Berita Lainnya
A A
Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Putusan majelis hakim terhadap musisi Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai kritik. Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Dr. T Murphi, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan.

Dalam perkara narkoba yang sudah keempat kalinya menjerat Fariz RM, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

17 April 2026
Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

17 April 2026
Load More

“Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 bulan, denda Rp800 juta subsider dua bulan,” kata Murphi dalam keterangan persnya di Jakarta.

Murphi menilai majelis hakim salah menerapkan hukum dan keputusannya berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” ujarnya. Ia khawatir putusan ringan akan melukai rasa keadilan publik sekaligus memberi sinyal salah dalam penegakan hukum.

Menurut Murphi, jika pengguna narkoba tidak lagi merasa takut karena vonis ringan, maka akan timbul efek domino yang membahayakan.

“Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan. Ini menjadi PR pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika,” jelasnya.

Ia mendorong agar revisi undang-undang lebih tegas mengatur posisi pemakai, yakni cukup diperiksa dalam tahap penyelidikan dan diarahkan untuk rehabilitasi tanpa perlu proses hukum panjang.

“Rehabilitasi penting dilakukan, karena mereka adalah korban destruktif narkotika,” tambahnya.

Nada serupa datang dari pengamat hukum Gerai Hukum ART, Arthur Noija. Ia menilai vonis terhadap Fariz RM sangat ringan, apalagi mengingat kasus narkoba ini bukan yang pertama.

“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” kata Arthur.

Arthur menegaskan, setiap pengguna narkoba yang pernah dijatuhi hukuman kemudian mengulanginya seharusnya dikenai sanksi lebih berat.

“Kejahatan penggunaan narkoba adalah extraordinary crime. Selain itu, narkoba merusak masa depan dan akhlak penggunanya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Fariz RM sebagai figur publik. “Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis yang diberikan sangat meringankan pelaku,” katanya.

Lebih jauh, Arthur menilai majelis hakim seharusnya mengacu pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat pemberatan bagi pengguna berulang.

“Di situ ada aturan jelas soal pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang melakukannya berulang kali,” tegasnya.

 

Tags: Fariz RMJaksaKasus NarkobaVonis Ringan
Previous Post

Kodim 0508/Depok Hidupkan Malam Depok Lewat Audisi Lomba Pengamen

Next Post

HSSE, Janji Pertamina untuk Manusia dan Lingkungan

Artikel Terkait

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

by Muhammad SA
17 April 2026

INDOGRAF - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak mendorong prajurit TNI AD untuk menguasai kemampuan siber sebagai bagian dari...

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

by Muhammad SA
17 April 2026

INDOGRAF – Dalam upaya menekan populasi ikan sapu-sapu yang dinilai merusak ekosistem perairan, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto,...

Kasad Tekankan Kinerja Terbaik kepada Calon Danyon dan Danki

Kasad Tekankan Kinerja Terbaik kepada Calon Danyon dan Danki

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menekankan pentingnya kinerja terbaik dalam setiap penugasan kepada para...

Pangdam XV/Pattimura Hadir Tanpa Jarak Dengan Masyarakat, Dialog Langsung Jadi Senjata Redam Konflik

Pangdam XV/Pattimura Hadir Tanpa Jarak Dengan Masyarakat, Dialog Langsung Jadi Senjata Redam Konflik

by Muhammad SA
15 April 2026

INDOGRAF  – Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Doddy Triwinarto langsung terjun dan hadir di tengah dua kelompok warga yang bertikai, pasca...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In