• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023, Indra Gunawan: Ada Kendala Lapor Saja ke Posko Pengaduan

Indografnews by Indografnews
16 Agustus 2023
in News
A A
BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023, Indra Gunawan: Ada Kendala Lapor Saja ke Posko Pengaduan
Share on FacebookShare on Twitter

IndoGraf.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus mengejar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 4 kecamatan sebagai target utama tahun 2023.

Seperti diketahui, 4 kecamatan tersebut terdiri dari Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoran Mas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru) dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).

Baca Juga

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025
Load More

Untuk diketahui, calon penerima manfaat PTSL Kota Depok tahun 2023 berjumlah 1.900 bidang tanah.

Baca Juga: Kecamatan Sukmajaya Selenggarakan Pembinaan Kelembagaan Kemasyarakatan

Hingga Kamis 3 Agustus 2023, BPN Kota Depok mencatat ada 1.069 bidang tanah masuk dalam pemberkasan (Puldadis) dengan potensi K1 (menjadi sertifikat) 192 sertifikat.

“BPN Kota Depok meminta masyarakat memanfaatkan program ini (PTSL, red). Koordinasikan dengan RT/RW atau kelurahan setempat. Jika ada kendala warga bisa langsung berkonsultasi ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok,” jelas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tetapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk menentukan terbitnya sertifikat PTSL.

Berikut syarat pengajuan PTSL:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah
yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik).

5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Indra Gunawan menambahkan, proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan.

Tahapan-tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.

Baca Juga: BPN Kota Depok Kedepankan 4 Strategi Jaga Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Tol Cijago

Berikut ini tahapan PTSL:

1. Penyuluhan:

Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

2. Pendataan:

Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

3. Pengukuran:

Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran.

Baca Juga: Viral Rumah ‘Sendirian’ di Tengah Tol Cijago, Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Pengukuran ini, berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

4. Sidang panitia A:

Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari kelurahan terkait.
Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

5. Pengumuman dan pengesahan:

Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan
melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian.

Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.

Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

6. Penerbitan sertifikat:

Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Terkait biaya PTSL, menurut Indra, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.

Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya Rp 150.000.

“Tak bosan saya sampaikan, bagi warga yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang disampaikan BPN Kota Depok,” jelas Indra Gunawan.***

Editor: Muhammad SA

Sumber: BPN Kota Depok

Previous Post

Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

Next Post

4 Tips Lindungi Hak Kepemilikan Tanah Lawan Mafia Tanah dari BPN Kota Depok

Artikel Terkait

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by Muhammad SA
12 Juni 2025

INDOGRAF - Suasana di Pantai Kejawanan, Kota Cirebon pagi ini tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan relawan pegawai PT PLN...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah

by Mawardi
12 Juni 2025

Indograf.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui...

HUT ke-25, PWP Kilang Balongan Kuatkan Tekat Beri Makna untuk Pertamina dan Masyarakat

by Mawardi
12 Juni 2025

Indograf.com - Persatuan Wanita Patra (PWP) Tingkat Wilayah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan menggelar syukuran dalam...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Bazar Murah Ramadan Polresta Cirebon Diserbu Warga

    15 Maret 2024

    Manfaatkan Natural Gas, Kilang Pertamina Balongan Sumbang Pengurangan Emisi Tertinggi

    19 Februari 2025
    Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Dimulai Awal Mei 2025

    Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Dimulai Awal Mei 2025

    10 April 2025
    Moeldoko: Limbah Kelapa Sawit Sebagai Sumber Energi Baru Yang Berkelanjutan, RI Potensial Kembangkan EBT Limbah Kelapa Sawit

    Moeldoko: Limbah Kelapa Sawit Sebagai Sumber Energi Baru Yang Berkelanjutan, RI Potensial Kembangkan EBT Limbah Kelapa Sawit

    4 November 2023
    Mensos: Pendidikan Jalan Teruji dan Terpuji Berantas Kemiskinan

    Mensos: Pendidikan Jalan Teruji dan Terpuji Berantas Kemiskinan

    1 Juni 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In