• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023, Indra Gunawan: Ada Kendala Lapor Saja ke Posko Pengaduan

Indografnews by Indografnews
16 Agustus 2023
in News
A A
BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023, Indra Gunawan: Ada Kendala Lapor Saja ke Posko Pengaduan
Share on FacebookShare on Twitter

IndoGraf.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus mengejar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 4 kecamatan sebagai target utama tahun 2023.

Seperti diketahui, 4 kecamatan tersebut terdiri dari Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoran Mas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru) dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

Untuk diketahui, calon penerima manfaat PTSL Kota Depok tahun 2023 berjumlah 1.900 bidang tanah.

Baca Juga: Kecamatan Sukmajaya Selenggarakan Pembinaan Kelembagaan Kemasyarakatan

Hingga Kamis 3 Agustus 2023, BPN Kota Depok mencatat ada 1.069 bidang tanah masuk dalam pemberkasan (Puldadis) dengan potensi K1 (menjadi sertifikat) 192 sertifikat.

“BPN Kota Depok meminta masyarakat memanfaatkan program ini (PTSL, red). Koordinasikan dengan RT/RW atau kelurahan setempat. Jika ada kendala warga bisa langsung berkonsultasi ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok,” jelas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tetapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk menentukan terbitnya sertifikat PTSL.

Berikut syarat pengajuan PTSL:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah
yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik).

5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Indra Gunawan menambahkan, proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan.

Tahapan-tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.

Baca Juga: BPN Kota Depok Kedepankan 4 Strategi Jaga Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Tol Cijago

Berikut ini tahapan PTSL:

1. Penyuluhan:

Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

2. Pendataan:

Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

3. Pengukuran:

Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran.

Baca Juga: Viral Rumah ‘Sendirian’ di Tengah Tol Cijago, Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Pengukuran ini, berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

4. Sidang panitia A:

Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari kelurahan terkait.
Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

5. Pengumuman dan pengesahan:

Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan
melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian.

Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.

Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

6. Penerbitan sertifikat:

Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Terkait biaya PTSL, menurut Indra, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.

Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya Rp 150.000.

“Tak bosan saya sampaikan, bagi warga yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang disampaikan BPN Kota Depok,” jelas Indra Gunawan.***

Editor: Muhammad SA

Sumber: BPN Kota Depok

Previous Post

Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

Next Post

4 Tips Lindungi Hak Kepemilikan Tanah Lawan Mafia Tanah dari BPN Kota Depok

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In