Indograf.com – Pemerintah resmi mengambil alih Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Pengambilalihan ini dilakukan setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan habis pada Maret dan April 2023.
Pemerintah mengambil langkah ini setelah PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan, menolak untuk mengosongkan hotel tersebut.
“Pemerintah telah melaksanakan proses pengosongan Hotel Sultan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Hak Tanggungan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Rabu 4 Oktober 2023.
Hadi mengatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan renovasi dan pengelolaan Hotel Sultan. Ia menargetkan Hotel Sultan dapat beroperasi kembali dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pontjo Sutowo tetap menolak untuk mengosongkan Hotel Sultan. Ia mengklaim bahwa Hotel Sultan masih memiliki HGB yang sah hingga tahun 2029.
“Kami menolak pengosongan Hotel Sultan,” kata Pontjo dalam keterangannya.
Pontjo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepemilikannya atas Hotel Sultan.
Sengketa lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait Hotel Sultan telah berlangsung sejak tahun 2006.
Pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah dan menyatakan HGB Hotel Sultan tidak sah. Namun, PT Indobuildco mengajukan kasasi dan masih menunggu putusan.
Pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menata kawasan Gelora Bung Karno.
Pemerintah berencana untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat olahraga, rekreasi, dan budaya.