• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Gugat Menteri Perumahan ke Mahkamah Agung

Muhammad SA by Muhammad SA
21 Agustus 2025
in News
A A
Menteri Perumahan Maruarar Sirait Akhirnya Digugat ke MA, Rumah Orang Miskin Direbut Si Kaya-

Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung, Senin (19/8).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung, Senin (19/8).

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menjelaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara UMR yang belum memiliki rumah. Gugatan ini menyoroti Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai mereka yang berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

Menurut Teguh, aturan tersebut merampas hak warga miskin untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah. Ia menilai, dengan menaikkan status MBR hingga Rp14 juta, masyarakat kecil dipaksa bersaing dengan kelompok berpenghasilan tinggi untuk mendapatkan rumah subsidi yang dibiayai APBN.

Teguh menegaskan, Permen Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas memihak orang kaya. “Aturan ini merugikan warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima program rumah subsidi,” tegasnya.

Merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, penerima pembiayaan perumahan FLPP seharusnya adalah pekerja dengan pendapatan setara upah minimum. Namun, ketentuan dalam Permen Ara justru menaikkan batas hingga Rp14 juta, yang jelas tidak sesuai dengan amanat undang-undang.

Di sisi lain, Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen) sebagai acuan seluruh program pemerintah. Dalam DTSen, masyarakat berpenghasilan Rp14 juta per bulan termasuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

Dengan demikian, Permen Nomor 5 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tags: Gugatan WargaMaruarar SiraitMasyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)Permen Nomor 5 Tahun 2025rumah subsidi
Previous Post

Wakapolda Jabar Ingatkan Masyarakat Waspada Kejahatan Digital

Next Post

Komitmen Penuhi Hak WBP, Lapas Pangkalan Bun Laksanakan Sidang TPP  

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In