Jakarta – Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung, Senin (19/8).
Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menjelaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara UMR yang belum memiliki rumah. Gugatan ini menyoroti Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai mereka yang berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.
Menurut Teguh, aturan tersebut merampas hak warga miskin untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah. Ia menilai, dengan menaikkan status MBR hingga Rp14 juta, masyarakat kecil dipaksa bersaing dengan kelompok berpenghasilan tinggi untuk mendapatkan rumah subsidi yang dibiayai APBN.
Teguh menegaskan, Permen Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas memihak orang kaya. “Aturan ini merugikan warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima program rumah subsidi,” tegasnya.
Merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, penerima pembiayaan perumahan FLPP seharusnya adalah pekerja dengan pendapatan setara upah minimum. Namun, ketentuan dalam Permen Ara justru menaikkan batas hingga Rp14 juta, yang jelas tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
Di sisi lain, Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen) sebagai acuan seluruh program pemerintah. Dalam DTSen, masyarakat berpenghasilan Rp14 juta per bulan termasuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.
Dengan demikian, Permen Nomor 5 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah.











