• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Gugat Menteri Perumahan ke Mahkamah Agung

Muhammad SA by Muhammad SA
21 Agustus 2025
in News
A A
Menteri Perumahan Maruarar Sirait Akhirnya Digugat ke MA, Rumah Orang Miskin Direbut Si Kaya-

Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung, Senin (19/8).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung, Senin (19/8).

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menjelaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara UMR yang belum memiliki rumah. Gugatan ini menyoroti Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai mereka yang berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

16 Desember 2025
Load More

Menurut Teguh, aturan tersebut merampas hak warga miskin untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah. Ia menilai, dengan menaikkan status MBR hingga Rp14 juta, masyarakat kecil dipaksa bersaing dengan kelompok berpenghasilan tinggi untuk mendapatkan rumah subsidi yang dibiayai APBN.

Teguh menegaskan, Permen Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas memihak orang kaya. “Aturan ini merugikan warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima program rumah subsidi,” tegasnya.

Merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, penerima pembiayaan perumahan FLPP seharusnya adalah pekerja dengan pendapatan setara upah minimum. Namun, ketentuan dalam Permen Ara justru menaikkan batas hingga Rp14 juta, yang jelas tidak sesuai dengan amanat undang-undang.

Di sisi lain, Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen) sebagai acuan seluruh program pemerintah. Dalam DTSen, masyarakat berpenghasilan Rp14 juta per bulan termasuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

Dengan demikian, Permen Nomor 5 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tags: Gugatan WargaMaruarar SiraitMasyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)Permen Nomor 5 Tahun 2025rumah subsidi
Previous Post

Wakapolda Jabar Ingatkan Masyarakat Waspada Kejahatan Digital

Next Post

Komitmen Penuhi Hak WBP, Lapas Pangkalan Bun Laksanakan Sidang TPP  

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Surya Paloh Resmikan Ruang Fraksi NasDem DPR, Gaungkan Perubahan Nyata bagi Rakyat

    Surya Paloh Resmikan Ruang Fraksi NasDem DPR, Gaungkan Perubahan Nyata bagi Rakyat

    20 Januari 2025
    Oleh Soleh Desak TNI Investigasi Menyeluruh Insiden Ledakan Amunisi di Garut

    Oleh Soleh Desak TNI Investigasi Menyeluruh Insiden Ledakan Amunisi di Garut

    13 Mei 2025
    Pemprov Kaltim Minta Dana Bantuan Keuangan Desa Untuk Penanganan Stunting

    Pemprov Kaltim Minta Dana Bantuan Keuangan Desa Untuk Penanganan Stunting

    31 Oktober 2023

    Jadi Tahanan Titipan Kejaksan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari

    9 November 2023
    Atlet Asian Para Games Peraih Medali Di Hangzhou Akan Diberikan Rumah Oleh Pemerintah

    Atlet Asian Para Games Peraih Medali Di Hangzhou Akan Diberikan Rumah Oleh Pemerintah

    29 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In