• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Wajib cek ini! Peraturan lengkap saat berkendara motor listrik di Indonesia

Motor Listrik

Indografnews by Indografnews
12 September 2023
in Headline, Otomotif
A A
Wajib cek ini! Peraturan lengkap saat berkendara motor listrik di Indonesia

Ilustrasi motor listrik by gesitsbsjp.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Motor listrik merupakan salah satu transportasi pilihan alternatif di tahun 2023.

Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

18 April 2026
Load More

Namun, tahukan kalian akan beberapa peraturan saat menggunakan motor listrik di Indonesia? Berikut diantaranya :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang dimiliki pengendara motor listrik.

Pengendara memerlukan SIM sesuai dengan kelas motor yang digunakan.

Untuk sepeda motor listrik, biasanya diperlukan SIM C.

2. Registrasi Kendaraan

Sepeda motor listrik tentu harus diregistrasi terlebih dahulu ke Samsat tempat anda tinggal, sehingga dapat memiliki nomor kendaraan bermotor (nopol).

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Samsat setempat.

3. Kendaraan Layak SNI

Sepeda motor listrik harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, hingga berstandar SNI.

4. Cek Lampu dan Alat Kelengkapan

Sepeda motor listrik harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein yang berfungsi dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.

5. Gunakan Helm

Pengendara sepeda motor listrik wajib menggunakan helm sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada.

6. Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk batas kecepatan, tanda lalu lintas, dan peraturan lainnya.

7. Pajak Kendaraan

Sepeda motor listrik mungkin juga dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda.

Itulah beberapa aturan saat anda mengendarai sepeda listrik. Cek kendaraan dan cek keselamatan pengendara adalah utama. ***

Tags: IndonesiaLalu Lintasmotor listrikperaturanSIM
Previous Post

Staf Ahli Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan Tugas Tambahan tapi Kewajiban

Next Post

Kabar gembira, diskon 20 persen tiket kereta api bagi penumpang disabilitas mulai 17 September

Artikel Terkait

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

by Nawawi Indograf
18 April 2026

BANYUASIN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM. Hal ini ditegaskan...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In