• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Wajib cek ini! Peraturan lengkap saat berkendara motor listrik di Indonesia

Motor Listrik

Indografnews by Indografnews
12 September 2023
in Headline, Otomotif
A A
Wajib cek ini! Peraturan lengkap saat berkendara motor listrik di Indonesia

Ilustrasi motor listrik by gesitsbsjp.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Motor listrik merupakan salah satu transportasi pilihan alternatif di tahun 2023.

Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

25 Desember 2025
Load More

Namun, tahukan kalian akan beberapa peraturan saat menggunakan motor listrik di Indonesia? Berikut diantaranya :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang dimiliki pengendara motor listrik.

Pengendara memerlukan SIM sesuai dengan kelas motor yang digunakan.

Untuk sepeda motor listrik, biasanya diperlukan SIM C.

2. Registrasi Kendaraan

Sepeda motor listrik tentu harus diregistrasi terlebih dahulu ke Samsat tempat anda tinggal, sehingga dapat memiliki nomor kendaraan bermotor (nopol).

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Samsat setempat.

3. Kendaraan Layak SNI

Sepeda motor listrik harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, hingga berstandar SNI.

4. Cek Lampu dan Alat Kelengkapan

Sepeda motor listrik harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein yang berfungsi dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.

5. Gunakan Helm

Pengendara sepeda motor listrik wajib menggunakan helm sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada.

6. Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk batas kecepatan, tanda lalu lintas, dan peraturan lainnya.

7. Pajak Kendaraan

Sepeda motor listrik mungkin juga dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda.

Itulah beberapa aturan saat anda mengendarai sepeda listrik. Cek kendaraan dan cek keselamatan pengendara adalah utama. ***

Tags: IndonesiaLalu Lintasmotor listrikperaturanSIM
Previous Post

Staf Ahli Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan Tugas Tambahan tapi Kewajiban

Next Post

Kabar gembira, diskon 20 persen tiket kereta api bagi penumpang disabilitas mulai 17 September

Artikel Terkait

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran

    31 Maret 2024
    Ketua DPRD Depok Tekankan Sinergi Demi Kinerja Optimal

    Ketua DPRD Depok Tekankan Sinergi Demi Kinerja Optimal

    15 Maret 2025
    Wujudkan Pembangunan Merata, TMMD 2025 Hadirkan Penyuluhan di Mekarsari

    Wujudkan Pembangunan Merata, TMMD 2025 Hadirkan Penyuluhan di Mekarsari

    14 Mei 2025
    DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody : Fokus Dukung Swasembada Pangan

    DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody : Fokus Dukung Swasembada Pangan

    10 Juli 2025
    PLN UP2B Jabar Salurkan Donasi untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz

    PLN UP2B Jabar Salurkan Donasi untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz

    8 April 2024
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In