Indograf.com – Motor listrik merupakan salah satu transportasi pilihan alternatif di tahun 2023.
Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia.
Namun, tahukan kalian akan beberapa peraturan saat menggunakan motor listrik di Indonesia? Berikut diantaranya :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang dimiliki pengendara motor listrik.
Pengendara memerlukan SIM sesuai dengan kelas motor yang digunakan.
Untuk sepeda motor listrik, biasanya diperlukan SIM C.
2. Registrasi Kendaraan
Sepeda motor listrik tentu harus diregistrasi terlebih dahulu ke Samsat tempat anda tinggal, sehingga dapat memiliki nomor kendaraan bermotor (nopol).
Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Samsat setempat.
3. Kendaraan Layak SNI
Sepeda motor listrik harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, hingga berstandar SNI.
4. Cek Lampu dan Alat Kelengkapan
Sepeda motor listrik harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein yang berfungsi dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
5. Gunakan Helm
Pengendara sepeda motor listrik wajib menggunakan helm sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada.
6. Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk batas kecepatan, tanda lalu lintas, dan peraturan lainnya.
7. Pajak Kendaraan
Sepeda motor listrik mungkin juga dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda.
Itulah beberapa aturan saat anda mengendarai sepeda listrik. Cek kendaraan dan cek keselamatan pengendara adalah utama. ***