• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 21 September 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Wajib cek ini! Peraturan lengkap saat berkendara motor listrik di Indonesia

Motor Listrik

Indografnews by Indografnews
12 September 2023
in Headline, Otomotif
A A
Wajib cek ini! Peraturan lengkap saat berkendara motor listrik di Indonesia

Ilustrasi motor listrik by gesitsbsjp.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Motor listrik merupakan salah satu transportasi pilihan alternatif di tahun 2023.

Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga

KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Truk Tertemper Kereta

20 September 2025

Meriahkan HUT Ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Tarik Lokomotif

20 September 2025
Load More

Namun, tahukan kalian akan beberapa peraturan saat menggunakan motor listrik di Indonesia? Berikut diantaranya :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang dimiliki pengendara motor listrik.

Pengendara memerlukan SIM sesuai dengan kelas motor yang digunakan.

Untuk sepeda motor listrik, biasanya diperlukan SIM C.

2. Registrasi Kendaraan

Sepeda motor listrik tentu harus diregistrasi terlebih dahulu ke Samsat tempat anda tinggal, sehingga dapat memiliki nomor kendaraan bermotor (nopol).

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Samsat setempat.

3. Kendaraan Layak SNI

Sepeda motor listrik harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, hingga berstandar SNI.

4. Cek Lampu dan Alat Kelengkapan

Sepeda motor listrik harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein yang berfungsi dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.

5. Gunakan Helm

Pengendara sepeda motor listrik wajib menggunakan helm sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada.

6. Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk batas kecepatan, tanda lalu lintas, dan peraturan lainnya.

7. Pajak Kendaraan

Sepeda motor listrik mungkin juga dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda.

Itulah beberapa aturan saat anda mengendarai sepeda listrik. Cek kendaraan dan cek keselamatan pengendara adalah utama. ***

Tags: IndonesiaLalu Lintasmotor listrikperaturanSIM
Previous Post

Staf Ahli Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan Tugas Tambahan tapi Kewajiban

Next Post

Kabar gembira, diskon 20 persen tiket kereta api bagi penumpang disabilitas mulai 17 September

Artikel Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Truk Tertemper Kereta

by Mawardi
20 September 2025

Indograf.com - KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas kelambatan beberapa KA akibat adanya gangguan perjalanan...

Meriahkan HUT Ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Tarik Lokomotif

by Mawardi
20 September 2025

Indograf.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kereta Api Indonesia, KAI Daop 3 Cirebon menggelar lomba tarik lokomotif...

Mulai dari Alutsista Modern, Edukasi, Hingga Hiburan Rakyat, TNI AD Fair 2025 Siap Meriahkan Pintu Timur Silang Monas

Mulai dari Alutsista Modern, Edukasi, Hingga Hiburan Rakyat, TNI AD Fair 2025 Siap Meriahkan Pintu Timur Silang Monas

by Muhammad SA
20 September 2025

Indograf.com – TNI Angkatan Darat siap memeriahkan kawasan Pintu Timur Silang Monas, Jakarta Pusat, dengan menggelar TNI AD Fair 2025,...

Piala Panglima TNI Jadi Panggung Kreativitas, Grup SAKRAL Depok Turut Meriahkan

Piala Panglima TNI Jadi Panggung Kreativitas, Grup SAKRAL Depok Turut Meriahkan

by Muhammad SA
20 September 2025

Indograf.com – Suasana Aula Ahmad Yani, Makodam Jaya, Cililitan, pada Kamis (18/9/2025) terasa berbeda. Lantunan musik jalanan menggema dalam Lomba...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Depok Gas Pol! Targetkan 10 Besar Porprov XV 2026 Lewat Program Akselerasi Atlet Unggulan

    Depok Gas Pol! Targetkan 10 Besar Porprov XV 2026 Lewat Program Akselerasi Atlet Unggulan

    18 April 2025

    Kirab Pemilu 2024 Jalur V di Cirebon, Sosialisasi Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

    18 November 2023
    Laga Persahabatan Forkopimda vs IJTI Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Depok

    Laga Persahabatan Forkopimda vs IJTI Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Depok

    11 Juni 2025
    Dishub Depok Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan Parah di Jalan Kartini

    Dishub Depok Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan Parah di Jalan Kartini

    14 April 2025
    Emas, Investasi Jangka Panjang Terbaik

    Emas, Investasi Jangka Panjang Terbaik

    12 April 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In