• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ubah SHGB ke SHM Segera, Indra Gunawan: Pastikan Sesuai Ketentuan

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

Muhammad SA by Muhammad SA
14 Februari 2025
in Ekonomi, Headline
A A
Ubah SHGB ke SHM Segera

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan ST MH QRMP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya membuka layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, berharap, masyarakat yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari SHGB menjadi SHM perlu memahami ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

25 Desember 2025
Load More

Terutama pada peraturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, perubahan status ini (SHGB ke SHM, red) hanya dapat dilakukan untuk tanah dengan peruntukan tertentu dan dalam batasan luas tertentu.

Untuk tanah rumah tinggal, perubahan dari SHGB ke SHM hanya diperbolehkan bagi lahan dengan luas maksimal 600 m². Sementara itu, bagi tanah yang digunakan untuk ruko atau toko, peningkatan status kepemilikan hanya bisa dilakukan untuk luas maksimal 120 m².

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara proporsional dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Gunawan didampingi Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bangkit Suko Mukti, S.H., M.S.P. kepada wartawan Kamis 13 Februari 2025.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan SHGB ke SHM, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Legalitas Administrasi

Informasi dan pelayanan yang diberikan BPN Kota Palangka Raya sebagai upaya mempertegas, bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar legalitas administratif, melainkan simbol kedaulatan hukum bagi setiap individu sejalan dengan program yang diamanatkan Kementerian ATR/BPN.

Lalu apa manfaatnya? Indra Gunawan mengatakan Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. “Hak ini dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu,” jelas Indra Gunawan.

Manfaat lain dari SHM, sambung Indra, memberikan keleluasaan lebih bagi pemilik tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya aset. Misalnya dijadikan sebagai jaminan kredit untuk UMKM dan bidang usaha lain dengan skala tertentu.

Sertifikat Hak Milik, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 (UUPA) Pasal 20-27. Secara spesifik, ciri-ciri hak milik dapat dikenali dengan mudah.

1. Dapat dialihkan kepada pihak lain.
2. Dapat diperjualbelikan, disewakan, digadaikan, dan dijadikan jaminan utang.
3. Dapat diwariskan.
4. Hanya dimiliki WNI.
5. Tidak ada batas waktu.

“Ya, selain telah dipertegas dalam UU Pokok Agraria, SHM juga memiliki ciri yang spesifik, di antaranya hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan tidak berbatas waktu,” tutur Indra Gunawan.

Meski demikian, sambung Indra Gunawan, proses perubahan hak yang dijalankan harus sesuai dengan mekanisme, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya sebagai leading sektor berkewajiban menyampaikan hal ini.

“Maka, tak bosan kami ingatkan, hindari upaya mengangkangi proses, tatanan, dan aturan hukum yang berlaku. Catat ya, sesuatu yang jalannya tidak pada tempatnya, memiliki daya ledak yang ke depan akan terasa di kemudian hari, ini yang kita hindari,” tegas Indra Gunawan.

Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’ bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.

“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.

Untuk diketahui, dalam pengurusan SHGB menjadi SHM pemohon wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Surat permohonan perubahan hak.
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
5. Izin Mendirikan Bangunan/Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.

Manfaatkan Pelayanan Langsung dan Digital

Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki SHGB dan memenuhi syarat, segera melakukan perubahan hak. Kami siap membantu,” pungkas Indra Gunawan.

Sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan, sejak Tahun 2024 proses pengajuan SHGB ke SHM dan sebaliknya di Kota Palangka Raya cukup meningkat. Berikut ini datanya:

Tahun 2024

1.SHGB ke SHM = 274
2.SHM ke SHGB = 245
3.SHP ke SHM = 1

Awal Tahun 2025
  1. SHGB ke SHM = 31

Peningkatan atas respon masyarakat ini tak lepas dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang terus menggencarkan sosialisasi konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sementara SHGB dibatasi dengan waktu.

“SHM ini berlaku seumur hidup alias tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi, kalau punya tanah atau rumah, langsung urus biar makin aman dan tenang,” imbau Indra Gunawan.

Kantor Pertanahan Palangka Raya siap bantu prosesnya dan pastinya dijamin legal serta bebas ribet. Jadi, jangan tunda-tunda lagi, agar aset makin terjamin, langsung cek dan urus SHM Anda sekarang. (mos/ful/ign)

Previous Post

Kasad Pimpin Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD di Mabesad

Next Post

Jolene Marie di Fase Centil, Bawa Nuansa Fresh di Lagu ‘Merindu’

Artikel Terkait

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

by Muhammad SA
17 Desember 2025

Tangerang Selatan, Radarpost.id Untuk mengatasi peredaran materai palsu, PosDigi yang merupakan anak perusahaan Pos Indonesia menggandeng official store di Toco Mall...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Hilirisasi dan Industrialisasi: Kunci Peningkatan Ekonomi Indonesia Menuju Visi Indonesia Emas 2045

    Hilirisasi dan Industrialisasi: Kunci Peningkatan Ekonomi Indonesia Menuju Visi Indonesia Emas 2045

    21 Januari 2025
    Langkah Cerdas Atasi Kemacetan, Warga Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Batu, Depok

    Langkah Cerdas Atasi Kemacetan, Warga Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Batu, Depok

    24 Mei 2025
    Wali Kota Depok Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Tapos, Targetkan Jadi Kecamatan Terbersih

    Wali Kota Depok Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Tapos, Targetkan Jadi Kecamatan Terbersih

    21 Juni 2025
    Respon Cepat! Polisi Ringkus Jambret Usai Dikejar Korban dan Warga di Tapos, Depok

    Respon Cepat! Polisi Ringkus Jambret Usai Dikejar Korban dan Warga di Tapos, Depok

    4 Juli 2025
    Hingga musim panen akhir tahun ini tersisa 8 ribu ton Pupuk NPK subsidi, Pemkab Bangkalan pastikan stok pupuk bersubsidi aman

    Hingga musim panen akhir tahun ini tersisa 8 ribu ton Pupuk NPK subsidi, Pemkab Bangkalan pastikan stok pupuk bersubsidi aman

    14 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In