Indograf.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
Meski demikian, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.
Menanggapi hal tersebut, Mendag menegaskan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.
TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
“TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce,” kata Mendag.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur pemisahan antara sosial media dengan social commerce.
Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.