Indograf.com – Terdakwa J, seorang mantan Manager di PT. Nur Sahaja Properti menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin 4 Maret 2024.
Terdakwa J dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber.
Terdakwa J, terbukti bersalah setelah melakukan penggelapan uang milik perusahaan senilai Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua, Ranum Fatimah Florida, H.H.
Dalam putusan tersebut, J terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Sementara itu, usai persidangan, saksi Dwi Kusuma Wijaya menjelaskan terkait kasus yang menjerat J.
Peristiwa terjadi saat terdakwa yang merupakan pengurus Jamaah al Khidmah Cirebon menjabat sebagai Manager PT Nur Sahaja Properti.
Saat itu, pelaku diberikan tugas oleh komisaris PT Nur Sahaja Properti yang juga merupakan anggota jamaah Al Khidmah Cirebon untuk membeli tanah di Blok Puncel, Desa Karangwangi, Kecamatan Depok.
Tanah tersebut nantinya akan dibangun perumahan bersubsidi milik PT Nur Sahaja Properti.
Setelah mendapatkan tugas, terdakwa bertemu dengan pemilik lahan yang akan dibeli oleh PT Nur Sahaja Properti.
Setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik lahan, pelaku kemudian mengambil uang milik PT Nur Sahaja Properti untuk pembayaran pembebasan lahan.
“Objeknya suatu kwitansi senilai Rp600 juta yang diterbitkan terdakwa. Tapi uang tersebut tidak pernah diterima oleh penjual atau pemilik tanah. Padahal, uang tersebut sudah kita serahkan ke pelaku,” kata Dwi Kusuma Wijaya salah satu karyawan PT Nur Sahaja Properti.
Tidak hanya itu, pihak PT Nur Sahaja Properti juga kembali mengecek berkas dan tanah yang akan dibeli. Hasilnya, luas tanah tidak sesuai.
“Jumlah yang dikeluarkan sangat besar untuk luas tanah yang ada,” katanya.
Dari sini, terungkap kalau uang milik PT Nur Sahaja Properti digelapkan oleh terdakwa J.
Dalam persidangan, saksi lainnya yakni Sulfiyah dan Sofyan juga mengaku bahwa terdakwa melakukan penggelapan dana lain milik PT Nur Sahaja Properti.
“Uang yang digelapkan oleh pelaku juga mengalir untuk transaksi tidak wajar ke AY yang merupakan Pengurus Pusat Jamaah Al Khidmah sekaligus sebagai penasehat pelaku,” kata Dwi.
Diduga, saat ini kerugian PT Nur Sahaja Properti ditaksir mencapai milyaran rupiah. ***