INDOGRAF — Penggunaan sepeda motor oleh pelajar SMP kembali menjadi perhatian serius dalam forum koordinasi Dewan Pendidikan Kota Surabaya bersama Dinas Pendidikan serta para kepala sekolah SMP se-Kota Surabaya yang digelar secara daring.
Forum ini menjadi langkah strategis untuk mempertegas aturan sekaligus membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya keselamatan pelajar di jalan raya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, membuka kegiatan sebelum diskusi dipimpin Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Prof. Martadi.
Dalam arahannya, Prof. Martadi menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan erat dengan pendidikan karakter dan kedisiplinan siswa.
“Pendekatan yang kita bangun bukan sekadar pembatasan, melainkan edukasi berkelanjutan untuk membentuk generasi yang taat hukum dan sadar keselamatan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Secara hukum, larangan tersebut memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan usia minimal 17 tahun untuk SIM C. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Artinya, pelajar SMP yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Di tingkat daerah, aturan ini diperjelas melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 yang secara tegas melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Sementara itu, siswa SMA/SMK diperbolehkan dengan syarat telah cukup umur dan memiliki SIM.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 menetapkan kawasan sekolah sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas, sehingga setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Meski regulasi telah jelas, forum mengungkap fakta bahwa masih ditemukan pelajar SMP yang membawa sepeda motor ke sekolah. Kondisi ini dinilai dipengaruhi oleh kebutuhan serta kurangnya pengawasan dari orang tua.
“Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,” ungkap salah satu peserta forum.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Martadi menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Ia menyebut solusi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya pun berkomitmen memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas melalui integrasi dalam pendidikan karakter, kerja sama dengan kepolisian, serta penguatan peran guru.
Sejumlah sekolah di Surabaya telah lebih dulu menerapkan kebijakan internal seperti pelarangan membawa kendaraan bermotor, pengawasan area parkir, hingga program edukasi seperti safety riding dan kampanye tertib berlalu lintas.
Forum juga menekankan pentingnya pendekatan parenting sebagai langkah preventif. Edukasi kepada orang tua mengenai risiko kecelakaan dan konsekuensi hukum dinilai menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran sejak dari rumah.
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan edukasi, serta menyusun kebijakan yang lebih aplikatif di tingkat sekolah.
Dengan langkah ini, Surabaya diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, serta membangun budaya keselamatan bagi generasi muda berbasis kepatuhan terhadap hukum.






