indograf.com,Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap skandal penyunatan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita, yang merugikan masyarakat luas. Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini setelah penyelidikan yang melibatkan 12 laporan polisi dari berbagai daerah.
Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan. Dalam kemasan Minyakita, seharusnya terdapat 1.000 ml atau 1 liter minyak goreng, namun faktanya, takaran yang diisi hanya berkisar antara 820 ml hingga 920 ml. Ini berarti masyarakat telah membayar penuh untuk volume yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri serta Polda di Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur.
Dari hasil penggerebekan dan penyitaan di berbagai lokasi, polisi berhasil mengamankan:
10.560 liter Minyakita yang terdiri dari 450 dus kemasan pouch siap distribusi, 180 dus minyak di gudang, dan 250 krat minyak dalam kemasan botol.
Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya yang digunakan dalam praktik curang ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa dari hasil penyitaan, terbukti bahwa minyak goreng subsidi tersebut tidak sesuai takaran.
“Kami menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan lebih sedikit dari yang tercantum di label. Ini merupakan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Helfi Assegaf.
(NW)