Indograf.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin 3 Oktober 2023.
UU ini mengatur tentang sistem kepegawaian ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan, hingga pemberhentian.
Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah penghapusan status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah menargetkan untuk menghapus status tenaga honorer paling lambat pada tahun 2024.
Nasib Tenaga Honorer
Dengan adanya UU ASN, maka nasib tenaga honorer menjadi tidak jelas.
Pemerintah telah menyatakan bahwa tenaga honorer tidak akan diberhentikan secara langsung.
Namun, mereka akan didata dan dikelompokkan berdasarkan kebutuhan.
Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan atau diarahkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan.
Pemerintah Diminta Berikan Kepastian
Pemerintah diminta untuk memberikan kepastian nasib tenaga honorer. Hal ini penting untuk menghindari keresahan dan kekecewaan di kalangan tenaga honorer.
Pemerintah juga diminta untuk memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Misalnya, pemerintah dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada tenaga honorer agar mereka dapat memenuhi syarat menjadi PPPK.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait nasib tenaga honorer:
1. Pertama, pemerintah perlu memberikan kepastian nasib tenaga honorer.
Pemerintah perlu mengumumkan secara jelas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
2. Kedua, pemerintah perlu memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer.
Solusi yang diberikan oleh pemerintah harus dapat memenuhi kebutuhan dan hak-hak tenaga honorer.
3. Ketiga, pemerintah perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga perlu memiliki kebijakan yang jelas terkait nasib tenaga honorer di lingkungannya.
Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan masalah nasib tenaga honorer secara adil dan transparan.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas di lingkungan pemerintahan.