• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Miris, Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Muhammad SA by Muhammad SA
2 Agustus 2024
in Berita Lainnya
A A
Miris Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Kondisi Saad Fadhil Sa’di yang dituduh yang didakwa memalsukan tanah girik. Adnan Parangi (kaos merah) selaku kuasa hukum.

Share on FacebookShare on Twitter

INDORAF  – Miris. Derita yang menimpa Saad Fadhil Sa’di.

Pria tua renta yang kini menginjak usia 82 tahun itu ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca Juga

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

17 April 2026
Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

17 April 2026
Load More

Ya, dia ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ini terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

Adnan Parangi selaku kuasa hukum Saad Fadhil Sad’i menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Saad Fadhil Sa’di dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.

Kondisi saat ini, sambung Adnan, Saad Fadhil dipakaikan gelang kaki yang digunakan oleh jaksa untuk mendeteksi keberadaannya (tahanan kota).

Kronologi:

Saad Fadhil Sa’di memiliki dua tanah. Pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun.

Pembelian ini berdasarkan AJB No. 119 tahun 1982. Dengan notaris Joenoese E Maogimon SH. Seluas 2200 M2.

Lahan kedua, girik No. C No. 396. Girik ini diperoleh dari Djaonah dan Suhaman. Lahan tersebut diberikan kepada Saad fadhil berdasarkan surat kuasa penuh.

Kemudian, diketahui, sambung Adnan, berdasarkan dakwaan jaksa PT BTW mengecek ke Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, soal keaslian girik tersebut.

“Namun, pihak PT BTW tidak menemukan arsipnya di kelurahan atau kecamatan,” ungkap Adnan.

PT BTW berdalih memiliki SIPPT dan SP3L yang berasal dari tanah ex eigendom verponding (tanah hak milik di zaman Belanda).

Atas dasar tersebut, pihak PT BTW melaporkan Saad Fadhil Sa’di ke Mabes Polri yang saat ini kasusnya memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perlu kami tegaskan bahwa Saad Fadhil Sa’di adalah pembeli yang beritikat baik, taat dan patuh terhadap asas transaksi jual beli tanah yakni (tunai, terang dan publisitas). Sudah seharusnya beliau mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya justru terkesan di persekusi,” terangnya.

Keaslian Girik

Saat Saad Fadhil Sa’di telah memenangkan tiga putusan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan SIPPT milik pelapor dalam hal ini PT BTW batal demi hukum atau tidak sah.

“Putusan Pengadilan Jakarta Pusat secara perdata, menyatakan bahwa Saad Fadhil merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah girik C 396 tersebut,” jelasnya.

Kemudian, PT BTW menggugat kembali secara perdata Saad Fadhil Sa’di. Hasilnya tetap dimenangkan kembali oleh pemilik girik.

“Amarnya menyatakan bahwa, Saad Fadhil Sad’i (tergugat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sah sebagai pemilik tanah berdasarkan girik yang dimilikinya,” terangnya.

Terkait progres perkara tersebut, saat ini Saad Fadhil Sa’di bersama kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Pada pokoknya, kami meminta majelis hakim yang menangani perkara harus menyatakan batal dakwaan jaksa, karena dibuat tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap,” tegasnya.

Hal ini berdasarkan UU Agraria, Pasal 16, SIPPT dan SP3L bukanlah bukti kepemilikan tanah, sehingga pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui, apa yang menjadi dasar penyidik yang menyatakan girik tersebut palsu,” ungkapnya.

Pasalnya, pihak Saad Fadhil Sa’di tidak pernah melihat girik aslinya sebagai pembanding.

“Sekalipun girik tersebut palsu, maka yang harus dipidana adalah penjual. Sebab, girik tersebut bukan atas nama klien kami, terbukti hanya membeli,” tandas Adnan.

“Akibat dari prosedur hukum yang tidak dijalankan kurang cermat maka klien kami tidak dapat menggunakan lahannya, beliau justru ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami kerugian materi sekitar Rp 296 miliar,” ungkap Adnan Parangi.

Terakhir, Adnan Parangi selaku kuasa hukum menyatakan bahwa dengan adanya beberapa putusan yang telah inkrah maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik klien kami.

Sebab, Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi.

Tags: GiriknotarisPalsukanPria tua rentaSaad Fadhil Sa’di
Previous Post

BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024 ke Publik

Next Post

TMMD ke 121 Kota Depok, Percepatan Pengerjaan RTLH

Artikel Terkait

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

Hadapi Perang Modern, Kasad Minta Prajurit TNI AD Kuasai Dunia Siber

by Muhammad SA
17 April 2026

INDOGRAF - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak mendorong prajurit TNI AD untuk menguasai kemampuan siber sebagai bagian dari...

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

by Muhammad SA
17 April 2026

INDOGRAF – Dalam upaya menekan populasi ikan sapu-sapu yang dinilai merusak ekosistem perairan, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto,...

Kasad Tekankan Kinerja Terbaik kepada Calon Danyon dan Danki

Kasad Tekankan Kinerja Terbaik kepada Calon Danyon dan Danki

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menekankan pentingnya kinerja terbaik dalam setiap penugasan kepada para...

Pangdam XV/Pattimura Hadir Tanpa Jarak Dengan Masyarakat, Dialog Langsung Jadi Senjata Redam Konflik

Pangdam XV/Pattimura Hadir Tanpa Jarak Dengan Masyarakat, Dialog Langsung Jadi Senjata Redam Konflik

by Muhammad SA
15 April 2026

INDOGRAF  – Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Doddy Triwinarto langsung terjun dan hadir di tengah dua kelompok warga yang bertikai, pasca...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In