• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Menteri PU Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Usai OTT KPK, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Lembaga

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
29 Juni 2025
in Headline, Pilihan Editor
A A
Menteri PU Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Usai OTT KPK, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Lembaga

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain TOP, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/6/2025), Menteri Dody menegaskan bahwa tindakan tegas itu merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementerian PU dan lembaga di bawahnya.

Baca Juga

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

25 Desember 2025
Load More

> “Saya mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya: ‘Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu’,” ujar Dody tegas.

Dody juga menyampaikan bahwa kebijakan pemecatan tidak hanya berlaku untuk TOP, tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik rasuah serupa. Ia menegaskan, segala bentuk penyelewengan akan dihentikan, dan pelakunya akan diberhentikan dengan tidak hormat.

> “Semua penyelewengan wajib berhenti. Bila tidak, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Dody tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

> “Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK dan lembaga yang berwenang,” tambahnya.

Dody juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, bahkan bila itu menyentuh jajaran internal Kementerian PU di Jakarta.

> “Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (pusat Kementerian PU), saya tidak akan lindungi. Saya akan serahkan langsung kepada penegak hukum,” tegasnya.

Lima Tersangka Ditahan

Bersama Topan Obaja Putra Ginting (TOP), empat tersangka lain yang turut ditahan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara adalah:

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),

Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,

Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG,

M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pasal-Pasal Jerat Korupsi

KIR dan RAY disangkakan telah memberikan suap kepada penyelenggara negara dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat sebagai penerima suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur. Namun, langkah tegas Menteri Dody diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini tidak memberi ruang bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: Bersih-Bersih LembagaKadis PUPRKomitmenMenteriPU PecatsumutTegaskanTidak HormatUsai OTT KPK
Previous Post

Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal Jakarta

Next Post

Polsek Cimanggis Gaungkan “Ngopi Kamtibmas & Patroli Bersama” Demi Jaga Keamanan Lingkungan

Artikel Terkait

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kantah Kota Palangka Raya Nyatakan Perang Lawan Korupsi

    Kantah Kota Palangka Raya Nyatakan Perang Lawan Korupsi

    10 Juli 2025

    Afiliasi partai warga NU harus PKB? ‘Ngelindur’

    15 September 2023
    Komisi I Oleh Soleh: Preman Berkedok Wartawan Juga Harus Ditindak Tegas!

    Komisi I Oleh Soleh: Preman Berkedok Wartawan Juga Harus Ditindak Tegas!

    12 Mei 2025

    Puncak HSN PCNU Kabupaten Cirebon, Ajak Santri Sukseskan Pilkada hingga Hadirkan Sayid Zulfikar

    7 November 2024
    20 Warga Depok Terima Sertipikat Tanah dari Presiden Jokowi di Istana Negara

    Inilah 20 Warga Depok Penerima Sertipikat Tanah dari Presiden Jokowi

    4 Desember 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In