indograf.com, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain TOP, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/6/2025), Menteri Dody menegaskan bahwa tindakan tegas itu merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementerian PU dan lembaga di bawahnya.
> “Saya mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya: ‘Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu’,” ujar Dody tegas.
Dody juga menyampaikan bahwa kebijakan pemecatan tidak hanya berlaku untuk TOP, tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik rasuah serupa. Ia menegaskan, segala bentuk penyelewengan akan dihentikan, dan pelakunya akan diberhentikan dengan tidak hormat.
> “Semua penyelewengan wajib berhenti. Bila tidak, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Meski bersikap tegas, Dody tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
> “Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK dan lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Dody juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, bahkan bila itu menyentuh jajaran internal Kementerian PU di Jakarta.
> “Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (pusat Kementerian PU), saya tidak akan lindungi. Saya akan serahkan langsung kepada penegak hukum,” tegasnya.
Lima Tersangka Ditahan
Bersama Topan Obaja Putra Ginting (TOP), empat tersangka lain yang turut ditahan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara adalah:
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),
Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,
Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG,
M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pasal-Pasal Jerat Korupsi
KIR dan RAY disangkakan telah memberikan suap kepada penyelenggara negara dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat sebagai penerima suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur. Namun, langkah tegas Menteri Dody diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini tidak memberi ruang bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
(NW)