indograf.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakannya yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepala daerah harus menjadi teladan dalam mencegah korupsi, termasuk dalam pengendalian gratifikasi dan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Minggu (30/3/2025). Ia juga meminta inspektorat dan pengawas daerah lebih aktif dalam mencegah penyalahgunaan aset negara.
Budi mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bisa membuka peluang tindak pidana korupsi. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Sebelumnya, Supian Suri membolehkan ASN di Depok mudik dengan mobil dinas dengan alasan keamanan. Menurutnya, kendaraan dinas lebih aman dibawa dibanding ditinggal di rumah kosong. Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
“ASN tetap harus bertanggung jawab. Jika kendaraan dinas hilang atau rusak, mereka wajib mengganti kerugian negara,” ujar Supian, Jumat (28/3/2025).
(NW)