Indograf.com – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. Kembali mengadakan sidang TPP dalam rangka usulan integrasi bagi Warga Binan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula serbaguna Lapas Pangkalan Bun, Kamis (21/08/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua TPP, yang juga selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Ario Eka Pradesta serta turut dihadiri Plh. Kalapas, pejabat struktural Lapas Pangkalan Bun dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hari ini membahas usulan reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 46 orang dan Cuti Bersyarat (CB) 17 orang WBP. Sidang ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana program pembinaan di Lapas telah berhasil membentuk WBP menjadi individu yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat penting dalam proses reintegrasi sosial, karena dapat membantu WBP untuk beradaptasi kembali dengan lingkungan sosialnya dan menghindari perilaku yang melanggar hukum. Kami berharap, dengan adanya dukungan ini, WBP dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif bagi pembangunan.
Plh. Kalapas Pangkalan Bun Suhaimi yang turut mengikuti sidang TPP berujar “pemberian hak integrasi seperti PB dan CB, merupakan bentuk penghargaan kepada WBP, yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dengan maksimal. WBP yang mendapatkan hak integrasi, telah melalui proses penilaian ketat dan berhak mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat secara bertahap,” ujarnyan.











