INDOGRAF – Ketua Komite III DPD RI, Senator Dr. Filep Wamafma, SH, MHum, mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Partai Buruh mengajukan putusan ini bersama beberapa konfederasi serikat pekerja seperti KSPSI, KSPI, dan FSPMI.
Isi Putusan MK Perlu Tindaklanjut
Putusan MK tersebut mencakup 21 poin penting, termasuk pernyataan bahwa 20 pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 bersifat inkonstitusional bersyarat.
Salah satu poin krusial adalah penghapusan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan bagi buruh.
Dr. Filep Wamafma menjelaskan, “Sebagai Ketua Komite III yang membidangi masalah ketenagakerjaan, saya memahami harapan para buruh. Pemerintah harus segera melaksanakan putusan ini demi menciptakan keadilan dalam hubungan industrial.”
Dukungan Aspirasi Buruh
Dalam audiensi pada 16 Januari 2025 lalu, para buruh dari 43 federasi yang tergabung dalam 9 konfederasi menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Hal ini menjadi dasar pembahasan dalam rapat kerja Komite III.
“UU Cipta Kerja memang sejak awal diwarnai banyak gugatan. Hingga 2024, persoalan seperti tenaga kerja asing (TKA), PKWT, outsourcing, cuti, pengupahan, pesangon, hingga PHK tetap menjadi isu serius. MK sendiri memutuskan perlunya UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja,” tambah Filep.
Tindakan Nyata
Filep mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merespons keputusan MK tersebut. Pasalnya, MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami di Komite III akan mengadakan rapat kerja dengan Kemenaker pada awal Februari 2025. Ini penting untuk memastikan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan putusan MK,” ujarnya.
Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi kunci dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil. Regulasi yang jelas akan mempermudah implementasi kebijakan yang berpihak pada pekerja.
“Kita semua menginginkan keadilan. Namun, keadilan itu hanya bisa terwujud jika regulasinya sudah ada. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya,” tegas Filep.
Harapan Perubahan
Filep Wamafma juga mengajak masyarakat mendukung perjuangan DPD RI dalam mendorong regulasi baru yang berkeadilan.
“Perjuangan kami ini adalah untuk memastikan bahwa nasib buruh mendapatkan perhatian yang layak. Regulasi baru yang adil harus segera diwujudkan,” pungkasnya.
Desakan Komite III DPD RI kepada pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menunjukkan betapa mendesaknya reformasi hukum bidang ketenagakerjaan.
Harapan besar tertuju pada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk merespons aspirasi buruh dengan tindakan nyata.
Keberhasilan langkah ini akan menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan industrial yang adil dan seimbang di Indonesia. (T.Bam)