INDOGRAF – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap RS, oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. RS diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pembebasan Terdakwa Ronald Tannur.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. RS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Terdakwa Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, meminta Tersangka ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS.
Tujuannya adalah menentukan susunan majelis hakim yang menguntungkan dalam perkara Ronald Tannur.
RS kemudian menunjuk Terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Pada 1 Juni 2024, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik. Uang ini diduga dibagi kepada Mangapul, Heru Hanindyo, dan RS.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah RS di Jakarta dan Palembang, tim penyidik menemukan barang bukti berupa:
1. Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp21,1 miliar.
2. Barang bukti elektronik, termasuk dua unit telepon genggam.
Pasal yang Dilanggar
RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal lainnya yang relevan dalam KUHP.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.