• INDOGRAF
  • INDEKS
Sabtu, 17 Mei 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Kejaksaan Agung Tahan RS, Kasus Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Muhammad SA by Muhammad SA
15 Januari 2025
in Berita Lainnya
A A
Kejaksaan Agung Tahan RS dalam Kasus Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tahan RS dalam Kasus Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap RS, oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. RS diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pembebasan Terdakwa Ronald Tannur.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. RS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

8 Mei 2025
Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

7 Mei 2025
Load More
Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, meminta Tersangka ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS.

Tujuannya adalah menentukan susunan majelis hakim yang menguntungkan dalam perkara Ronald Tannur.

RS kemudian menunjuk Terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.

Pada 1 Juni 2024, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik. Uang ini diduga dibagi kepada Mangapul, Heru Hanindyo, dan RS.

Barang Bukti dan Penggeledahan

Dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah RS di Jakarta dan Palembang, tim penyidik menemukan barang bukti berupa:

1. Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp21,1 miliar.

2. Barang bukti elektronik, termasuk dua unit telepon genggam.

Pasal yang Dilanggar

RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal lainnya yang relevan dalam KUHP.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

Tags: Kasus GratifikasiKejaksaan AgungPerkaraRonald TannurTahan RS
Previous Post

DPD RI Kawal Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Next Post

Inilah Single Anyar “Forever Now And Then” Rocker Kasarunk Lebih Indepth dan Serius

Artikel Terkait

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

by Muhammad SA
8 Mei 2025

INDOGRAF  – Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Kodim 0508/Depok melalui Koramil 06/Cimanggis menggelar penyuluhan yang bertempat...

Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

by Muhammad SA
7 Mei 2025

Indograf.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berjalan di Kota Depok. Pada hari kedua...

Kodim Depok Gelar TMMD ke-124, Fokus pada Infrastruktur dan Lingkungan

Kodim Depok Gelar TMMD ke-124, Fokus pada Infrastruktur dan Lingkungan

by Muhammad SA
7 Mei 2025

INDOGRAF – Kodim 0508/Depok, di bawah naungan Kodam Jaya/Jayakarta, resmi membuka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025....

Kementerian Transmigrasi Luncurkan Paradigma Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran

Kementerian Transmigrasi Luncurkan Paradigma Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran

by Muhammad SA
3 Mei 2025

INDOGRAF - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) saat ini tengah melakukan transformasi dengan mengadopsi paradigma baru dalam program transmigrasi. Tidak hanya sekadar...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Indograf.com

    Jokowi minta urusan politik 2024 jangan tergesa-gesa

    30 Agustus 2023
    Satukan Hati, Perindah Musholla, Ramadan Ceria Satgas Yonzipur 5/ABW

    Satukan Hati, Perindah Musholla, Ramadan Ceria Satgas Yonzipur 5/ABW

    21 Maret 2025
    Kebakaran Lapak Penampungan Limbah Plastik Di Tangerang, Menelan Satu Korban Jiwa Dan Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    Kebakaran Lapak Penampungan Limbah Plastik Di Tangerang, Menelan Satu Korban Jiwa Dan Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    21 November 2023
    Sapa Murid di Bogor, Mendikdasmen Budayakan Jaga Lingkungan dan Hormati Guru

    Sapa Murid di Bogor, Mendikdasmen Budayakan Jaga Lingkungan dan Hormati Guru

    2 Mei 2025
    Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel pada Masyarakat Sipil di Gaza

    Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel pada Masyarakat Sipil di Gaza

    31 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In