Indograf.com – Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan Egytian, pengedar obat keras terbatas dan sabu, di sebuah rumah desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 28 Februari 2024 lalu.
Dari tangan Egy, petugas mengamankan satu buah koper berisi ribuan obat keras terbatas sebanyak 13.857 butir.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 5 gram paket sabu siap edar.
“Obat-obatan yang ada dalam koper, awalnya dari lidik Satnarkoba Polresta Cirebon, setelah kita amankan kita temukan di rumahnya. satu buah koper warna merah, di dalamnya 13.000 lebih obat-obatan, dan ada juga narkotika jenis sabu yang kita temukan, beratnya 5 gram lebih.” kata Kompol Dadang Garnadi, dalam press rilis yang digelar Selasa, 12 Maret 2024.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku Egyptian, petugas Satnarkoba Polresta Cirebon juga mengamankan 12 tersangka lainnya dalam kurun waktu satu bulan pada Februari kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Selama kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polresta Cirebon mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto, Pasal 114 juncto, Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***