INDOGRAF – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2026.
Untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya melaksanakan kembali Program PTSL Tahun Anggaran 2026.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan program ini sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mendukung tertib administrasi pertanahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan legalitas hak atas tanah yang sah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan target PTSL sebanyak 675 bidang tanah pada Tahun Anggaran 2026.
Ferdinan Adinoto menyampaikan hal tersebut saat wawancara dengan awak media pada Selasa, 3 Februari 2026, dan menegaskan bahwa PTSL menjadi bagian penting percepatan pendaftaran tanah.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya melaksanakan Program PTSL Tahun 2026 secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menerapkan pendekatan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pendaftaran tanah.
Melalui peran aktif masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya optimistis dapat mencapai target PTSL yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kepastian hukum, Program PTSL mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah dan mendukung pengembangan wilayah.
Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menjadikan PTSL sebagai prioritas pelayanan strategis pada Tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menegaskan komitmen untuk melaksanakan PTSL secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selain PTSL, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga melaksanakan program Redistribusi Tanah pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari reforma agraria.
Melalui program redistribusi tanah, pemerintah mendorong pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah merencanakan redistribusi sebanyak 1.419 bidang tanah di Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Menteng, dan Kelurahan Kereng Bangkirai.
Melalui pelaksanaan redistribusi tanah, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah secara nyata.
Melalui berbagai program strategis pertanahan Tahun 2026, pemerintah menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya dan memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.