Indograf.com – Apa perbedaan Prona dan PTSL? Banyak masyarakat Indonesia yang menanyakan hal ini. Berikut penjelasan dari BPN Kota Depok.
Program-program pemerintah dalam sektor pertanahan seperti Prona (Program Nasional Agraria) dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan upaya untuk mengatur, memproses, dan mendokumentasikan kepemilikan tanah di Indonesia.
“Meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pemanfaatan tanah, terdapat perbedaan penting antara Prona dan PTSL,” terang Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kepada Indograf.com, kemarin.
Inilah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua program ini:
1. Tujuan Utama
Prona:
Tujuan utama Prona adalah mengidentifikasi, mengukur, dan mendokumentasikan status dan kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini lebih fokus pada pemetaan dan identifikasi status tanah secara luas.
PTSL:
Tujuan utama PTSL adalah memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada individu atau rumah tangga yang memenuhi persyaratan.
Program ini lebih berfokus pada pemberian sertifikat tanah kepada pemilik tanah yang telah memenuhi syarat tertentu.
2. Lingkup Program
Prona:
Prona mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk tanah negara dan tanah adat.
Program ini mencakup berbagai jenis tanah, baik pertanian, perkebunan, hutan, dan lainnya.
PTSL:
PTSL umumnya berfokus pada pemilik tanah individu atau rumah tangga dan hanya berlaku untuk tanah pertanian dan tanah permukiman.
Program ini lebih terbatas dalam cakupannya dibanding Prona.
3. Proses Pendaftaran
Prona:
Prona melibatkan pemetaan dan pendataan tanah secara luas.
Data dikumpulkan dan diproses oleh petugas agraria.
PTSL:
PTSL melibatkan proses pengajuan oleh pemilik tanah yang memenuhi persyaratan.
Pemilik tanah harus mengajukan permohonan PTSL dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
4. Sifat Pendaftaran
Prona:
Prona bersifat mandiri dan terpusat.
Data tanah diinput dan dikelola oleh petugas agraria.
PTSL:
PTSL bersifat lebih terdesentralisasi.
Pemilik tanah berperan aktif dalam mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
5. Target Penerima Manfaat
Prona:
Prona tidak memiliki target khusus penerima manfaat. Tujuannya adalah meningkatkan data dan informasi mengenai tanah di Indonesia.
PTSL:
PTSL ditujukan untuk memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada pemilik tanah individu atau rumah tangga yang memenuhi syarat.
Program ini lebih fokus pada pemberian manfaat kepada pemilik tanah secara langsung.
“Meskipun Prona dan PTSL memiliki perbedaan yang mencolok, keduanya memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan pemanfaatan tanah di Indonesia,” jelas Indra Gunawan.
Prona membantu dalam pemetaan dan pengelolaan data tanah secara luas, sementara PTSL memberikan manfaat langsung kepada pemilik tanah individu atau rumah tangga dengan memberikan sertifikat kepemilikan tanah yang sah.
“Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan ini, masyarakat dapat lebih baik memahami bagaimana program-program ini berdampak pada tanah dan kepemilikan tanah mereka,” jelas Indra Gunawan mantan Kepala Bidang Humas Kementerian ATR/BPN. (masipul)