INDOGRAF – Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono kepada wartawan mengatakan adapun keempat pelaku tersebut, yakni Keempat pelaku masing-masing berinisial RP, NK , AK dan MT.
Dia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 168 ter tanggal November 2025.
Peristiwa perampasan terjadi pada 29 November 2025 di Jalan Raya Tapos, Kota Depok.
Korban berinisial S seorang lansia warga Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Ia kemudian dipepet dua pelaku yang mengaku dari leasing.
“Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan menuduh korban menunggak cicilan kendaraan,”katanya.
Korban menyampaikan tidak pernah menunggak cicilan.
Namun para pelaku tetap memaksa dan mengambil sepeda motor korban.
Karena korban sudah lanjut usia dan ketakutan, sepeda motor akhirnya diserahkan.
Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan tiga sepeda motor, termasuk motor hasil kejahatan.
Korban sempat meminta bantuan warga dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Cimanggis.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Jupriono, Tim Reserse Polsek Cimanggis yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga mengantongi identitas para pelaku.
“Alhamdulillah, pada Selasa 16 Desember 2025, keempat pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gunung Putri beserta barang bukti sepeda motor,” katanya.
Hasil penyelidikan memastikan sepeda motor korban tidak pernah diserahkan ke pihak leasing karena memang tidak ada tunggakan cicilan.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kompol Jupriono mengungkapkan, para pelaku beraksi secara mobile dan acak, tanpa data leasing, kemudian memilih korban yang dianggap lemah dan lokasi yang sepi.
“Modusnya mengaku sebagai debt collector, padahal tidak memiliki kuasa tagih dari perusahaan pembiayaan mana pun,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada sekitar lima TKP serupa sepanjang tahun 2025 di wilayah Depok dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan adanya korban lain,” terang Kompol Jupriono.
Sedangkan, kata Jupriono, motor hasil kejahatan dijual kepada seorang penadah berinisial RD dengan harga sekitar Rp3,5 juta karena STNK masih tersimpan di jok kendaraan.
“Hasil penjualan dibagi rata keempat pelaku. Kasus penadah ditangani dalam berkas terpisah,” ujar Juprioni.
Atas peristiwa tersebut, Jupriono mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik paksa kendaraan. Jika ada yang mencoba mengambil kendaraan secara paksa, itu perbuatan pidana,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat segera melapor ke Polsek Cimanggis atau menghubungi call center Polri 110 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
“Kami terus melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” katanya.











