• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Muhammad SA by Muhammad SA
3 Oktober 2023
in Ekonomi, Pilihan Editor
A A
Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Kantor Pertanahan Wonosobo Targetkan Selesaikan 63 Ribu Sertifikat (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Blokir tanah adalah tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Cara ini untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Baca Juga

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

17 Desember 2025
Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

7 Desember 2025
Load More

Blokir tanah dapat dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, misalnya untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah, atau untuk mencegah terjadinya tindakan hukum lainnya yang dapat merugikan pihak yang berkepentingan.

Berikut adalah cara mengajukan blokir pada bidang tanah di kantor pertanahan:

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
  1. Surat permohonan blokir tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diblokir.
  4. Bukti kepemilikan atas tanah, misalnya bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti waris.
Tata cara pengajuan blokir tanah:
  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan blokir tanah secara langsung ke loket Kantor Pertanahan setempat.
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
  3. Apabila dokumen yang diajukan lengkap, petugas loket akan mencatat permohonan tersebut dalam buku register.
  4. Pemohon akan diminta untuk membayar biaya permohonan blokir tanah.
  5. Petugas loket akan memberikan tanda terima permohonan blokir tanah kepada pemohon.
Proses permohonan blokir tanah:
  1. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk akan memeriksa permohonan blokir tanah dan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.
  2. Apabila permohonan blokir tanah disetujui, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat keputusan blokir tanah.
  3. Surat keputusan blokir tanah akan dicatat dalam Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
  4. Pemohon akan diberitahukan secara tertulis mengenai hasil permohonan blokir tanah.
Biaya permohonan blokir tanah:
  1. Biaya permohonan blokir tanah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata
  2. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Biaya permohonan blokir tanah di tahun 2023 adalah sebesar Rp100.000,00.
Berikut adalah contoh surat permohonan blokir tanah:

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota [nama kabupaten/kota]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [nama pemohon]
NIK: [NIK pemohon]
Alamat: [alamat pemohon]

Bermaksud mengajukan permohonan blokir tanah atas bidang tanah berikut:

Nomor Sertifikat: [nomor sertifikat]
Luas tanah: [luas tanah]
Lokasi: [lokasi tanah]

Alasan permohonan blokir tanah ini adalah untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Nama pemohon]

Demikianlah cara mengajukan blokir pada bidang tanah di kantor pertanahan. Semoga bermanfaat.

Tags: biaya mengajukan blokir tanahblokir tanahcara mengajukan blokir tanahcontoh surat permohonan blokir tanahKantor Pertanahanproses pengajuan blokir tanahsyarat mengajukan blokir tanah
Previous Post

TikTok Shop Diminta Pilih antara Sosial Commerce atau e-Commerce

Next Post

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Kantor Pertanahan

Artikel Terkait

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

by Muhammad SA
17 Desember 2025

Tangerang Selatan, Radarpost.id Untuk mengatasi peredaran materai palsu, PosDigi yang merupakan anak perusahaan Pos Indonesia menggandeng official store di Toco Mall...

Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

by Muhammad SA
7 Desember 2025

DEPOK - Event Depok Expo 2025 yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) selama dua hari, 4-5 Desember...

Ferdinan Adinoto Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

Ferdinan Adinoto Dukung Camat dan Lurah Bahas Isu Pertanahan

by Indografnews
3 Desember 2025

INDOGRAF - Ferdinan Adinoto Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mengambil langkah strategis untuk mempercepat resolusi isu pertanahan dengan meningkatkan...

Kemenko Polkam: Keanggotaan di Dewan IMO Menyangkut Kepentingan Politik dan Keamanan Nasional

Kemenko Polkam: Keanggotaan di Dewan IMO Menyangkut Kepentingan Politik dan Keamanan Nasional

by Nawawi Indograf
1 Desember 2025

Polkam, London |  indograf.com – Kemenko Polkam menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia di Dewan Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) bukan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    14 unit berjibaku padamkan kebakaran Museum Nasional

    16 September 2023
    KKP Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan

    KKP Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan

    19 April 2025
    TMMD Ke-124 Bawa Perubahan di Harjamukti, PJO TMMD Pastikan Program Fisik dan Sosial Berjalan Optimal

    TMMD Ke-124 Bawa Perubahan di Harjamukti, PJO TMMD Pastikan Program Fisik dan Sosial Berjalan Optimal

    20 Mei 2025
    Berapa biaya dan syarat ptsl berikut penjelasan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan

    PTSL Biayanya Berapa dan Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Resmi dari BPN

    5 September 2023
    Patroli Malam TNI di Sawangan Depok Lancar, Jaga Objek Vital Nasional

    Patroli Malam TNI di Sawangan Depok Lancar, Jaga Objek Vital Nasional

    8 Oktober 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In