Indograf.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan siap mencabut status KEK untuk kawasan yang tidak optimal mencapai target investasi.
“Sesuai arahan Presiden, kita akan evaluasi kalau sampai tahun depan ada yang tidak signifikan pertumbuhan investasinya, kita harus cabut. Cabut dari status KEK,” ujar Susiwijono yang juga menjabat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam acara FGD Strategi Komunikasi Publik Pengembangan KEK di Jakarta, Jumat.
Saat ini terdapat 20 kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata yaitu,
- KEK Arun Lhokseumawe
- KEK Sei Mangkei
- KEK Batam Aero Technic
- KEK Galang Batang
- KEK Kendal
- KEK Gresik
- KEK Sorong
- KEK Bitung
- KEK Palu
- KEK MBTK
- KEK Nongsa
- KEK Tanjung Kelayang
- KEK Tanjung Lesung
- KEK Lido
- KEK Morotai
- KEK Likupang
- KEK Mandalika
- KEK Kura-Kura Bali
- KEK Sanur
- KEK Singhasari
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan “Cabut dari KEK bukan berarti ditutup industrinya, nanti kan bisa jadi PSN (Proyek Strategis Nasional) biasa.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kan dapat segalanya, Kalau dicabut dia masih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kawasan lain atau apa. Kami sedang evaluasi, akhir tahun ini mungkin ada hasil evaluasi,” kata Susiwijono.
Susiwijono menyampaikan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berjalan. Dari 20 KEK tersebut berhasil mencapai realisasi investasi pada triwulan III 2023 saja sebesar Rp35,71 triliun atau 25 persen dari kumulatif investasi dan telah mampu membuka lapangan kerja sebanyak 31.557 orang atau 36 persen dari kumulatif tenaga kerja. Sedangkan tambahan ekspor juga mencapai Rp8,15 triliun pada triwulan III 2023, jelasnya.
Adapun capaian kumulatif sampai triwulan III 2023 yaitu realisasi investasi KEK sebesar Rp140 triliun dan lapangan kerja sebanyak 86.273 orang.
Sementara itu, untuk 2023, target realisasi investasi KEK sebesar Rp62,2 triliun dan target pembukaan lapangan kerja baru sebanyak 69.763 orang.
Menurut Susiwijono, pihaknya bersama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sedang meninjau kembali indikator capaian kinerja KEK.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan “Selama ini hanya investasi dan tenaga kerja, itu kan masing-masing sektor berbeda-beda. Kalau manufaktur pasti besar, KEK Gresik itu satu investasi Freeport Rp45 triliun, itu kan gede-gede. Begitu Singhasari pendidikan, pendidikan sekarang King’s College datang dia bikin kampus saja, kampusnya sudah ada. Jadi gak bisa disamain masing-masing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” ujar Susiwijono.
Ia menuturkan saat ini pemerintah tengah menghitung ulang semua target KEK dengan indikator yang lebih lengkap, selain investasi dan tenaga kerja, dapat juga dilihat indikator berupa dampak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke perekonomian dan efek penggandaanya.
“Sekarang baru dua indikator tadi, makanya sekarang dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) kita kembangkan indikatornya. Karena gak fair kalau tadi bicara sektor pendidikan, kan gak sebanyak manufaktur investasi sama tenaga kerjanya,” terang Susiwijono.
Kembali susiwijono menambahkan, memang ada beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada di Indonesia Timur sedang ditinjau dan dievaluasi oleh pemerintah. Ia juga berharap akan ada investasi baru yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut.
“Mereka investasinya terus nambah, cuma harus kita kasih target. Kalau target tidak terpenuhi, kita review. Cuma kalau bisa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sayang kalau kita cabut, karena gak mudah bikin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu satu Peraturan Pemerintah khusus menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan satu Keputusan Presiden untuk menetapkan dewan kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jadi gak mudah bikin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” jelas Susiwijono sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.***
Sumber: Antara