• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Kementerian ATR/BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
5 September 2023
in Ekonomi, News, Pendidikan
A A
Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan sertifikat PTSL di Kota Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berapa lama proses penerbitan sertifikat PTSL? berikut ini penjelasan yang disampaikan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.

Proses penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah langkah penting dalam upaya pengamanan dan legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

17 Juni 2025

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Load More

Namun, banyak orang sering kali bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk sertifikat PTSL menjadi efektif.

“BPN Kota Depok tak bosan-bosan menyampaikan informasi yang berisi penjelasan berapa lama proses penerbitan sertifikat PTSL biasanya memakan waktu,” jelas Indra Gunawan mantan Kepala Bidang Humas Kementerian ATR/BPN.

Berikut tahapan proses penerbitan sertifikat PTSL:
1. Penyuluhan dan Pendataan (Tahap Awal):

Proses PTSL dimulai dengan tahap penyuluhan dan pendataan.

Pada tahap ini, petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses PTSL dan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah serta bagaimana tanah tersebut diperoleh.

Tahap ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung pada jumlah peserta dan kompleksitas kasus.

2. Pengukuran dan Sidang Panitia A:

Setelah tahap pendataan selesai dan tanah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan melakukan pengukuran.

Pengukuran ini melibatkan penentuan batas-batas tanah yang telah disepakati oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan.

Kemudian, ada tahap sidang Panitia A, yang melibatkan petugas BPN dan perwakilan kelurahan terkait.

Tahap ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas kasus.

3. Pengumuman dan Pengesahan:

Hasil pengukuran dan sidang Panitia A akan diumumkan kepada masyarakat.

Pengumuman ini berisi informasi tentang pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah.

Setelah itu, akan ada tahap pengesahan, yang biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu setelah pengumuman.

Waktu ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkeberatan untuk menyampaikan sanggahan.

4. Penerbitan Sertifikat:

Setelah melewati semua tahapan di atas dan tidak ada sanggahan yang diajukan atau sanggahan sudah diselesaikan, petugas BPN akan menerbitkan sertifikat PTSL.

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat bisa bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

“Penting untuk dicatat bahwa waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat PTSL dapat berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus lainnya,” kata Indra Gunawan.

Faktor-faktor seperti kompleksitas kasus, volume peserta, dan ketersediaan sumber daya dapat memengaruhi lamanya proses.

Namun, pemerintah dan BPN Kota Depok terus berupaya untuk mempercepat proses PTSL guna memberikan manfaat kepemilikan tanah yang lebih cepat kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, penting bagi peserta PTSL untuk terus mengikuti informasi terbaru dan mengikuti petunjuk dari BPN Kota Depok untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat,” ujar Indra Gunawan. (masipul)

Source: Kementerian ATR/BPN
Tags: Kementerian ATR/BPNLangkah-Langkah PTSLPanduan PTSLPendaftaran TanahProses Penerbitan Sertifikat PTSLSistematis LengkapWaktu Proses PTSL
Previous Post

PTSL Biayanya Berapa dan Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Resmi dari BPN

Next Post

Inilah Perbedaan Prona dan PTSL, Simak Penjelasan dari BPN Kota Depok

Artikel Terkait

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Depok – MI Al-Hidayah Sukatani menggelar acara istimewa bertajuk Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan...

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan angin segar bagi para pencari kerja. Dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB)...

SPMB Depok Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!

SPMB Depok Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!

by Nawawi Indograf
16 Juni 2025

indograf.com, Depok – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa lulusan SD di Kota Depok! Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    RU VI Gelar Lomba Kuis K3 Diikuti seluruh Entitas Bisnis Pertamina Balongan, Asah Pemahaman Safety

    12 Februari 2025
    Ahn Jae Hyun membagikan pemikirannya tentang drama The Real Has Come yang menyerupai hidangan Korea bibimbap

    Ahn Jae Hyun membagikan pemikirannya tentang drama The Real Has Come yang menyerupai hidangan Korea bibimbap

    10 Oktober 2023
    Penampakan Gunung Merapi Jawa Tengah

    Selama 90 hari terakhir, gempa hibrid dan gempa guguran tercatat mendominasi aktivitas di Gunung Merapi

    16 November 2023
    Indra Gunawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok

    Hari Libur Urus Sertifikat Tanah? Buruan ke BPN Kota Depok Saja

    13 Februari 2024

    Kotak Suara Pemilu 2024 Tak Ada Pengait, KPUD Cirebon Kembalikan 19.450 Kotak Suara

    27 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In