Indograf.com – Berapa lama proses penerbitan sertifikat PTSL? berikut ini penjelasan yang disampaikan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.
Proses penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah langkah penting dalam upaya pengamanan dan legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Indonesia.
Namun, banyak orang sering kali bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk sertifikat PTSL menjadi efektif.
“BPN Kota Depok tak bosan-bosan menyampaikan informasi yang berisi penjelasan berapa lama proses penerbitan sertifikat PTSL biasanya memakan waktu,” jelas Indra Gunawan mantan Kepala Bidang Humas Kementerian ATR/BPN.
Berikut tahapan proses penerbitan sertifikat PTSL:
1. Penyuluhan dan Pendataan (Tahap Awal):
Proses PTSL dimulai dengan tahap penyuluhan dan pendataan.
Pada tahap ini, petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses PTSL dan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah serta bagaimana tanah tersebut diperoleh.
Tahap ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung pada jumlah peserta dan kompleksitas kasus.
2. Pengukuran dan Sidang Panitia A:
Setelah tahap pendataan selesai dan tanah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan melakukan pengukuran.
Pengukuran ini melibatkan penentuan batas-batas tanah yang telah disepakati oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan.
Kemudian, ada tahap sidang Panitia A, yang melibatkan petugas BPN dan perwakilan kelurahan terkait.
Tahap ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas kasus.
3. Pengumuman dan Pengesahan:
Hasil pengukuran dan sidang Panitia A akan diumumkan kepada masyarakat.
Pengumuman ini berisi informasi tentang pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah.
Setelah itu, akan ada tahap pengesahan, yang biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu setelah pengumuman.
Waktu ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkeberatan untuk menyampaikan sanggahan.
4. Penerbitan Sertifikat:
Setelah melewati semua tahapan di atas dan tidak ada sanggahan yang diajukan atau sanggahan sudah diselesaikan, petugas BPN akan menerbitkan sertifikat PTSL.
Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat bisa bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
“Penting untuk dicatat bahwa waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat PTSL dapat berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus lainnya,” kata Indra Gunawan.
Faktor-faktor seperti kompleksitas kasus, volume peserta, dan ketersediaan sumber daya dapat memengaruhi lamanya proses.
Namun, pemerintah dan BPN Kota Depok terus berupaya untuk mempercepat proses PTSL guna memberikan manfaat kepemilikan tanah yang lebih cepat kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, penting bagi peserta PTSL untuk terus mengikuti informasi terbaru dan mengikuti petunjuk dari BPN Kota Depok untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat,” ujar Indra Gunawan. (masipul)