Indograf.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyusun konsep baru penyediaan anggaran untuk memenuhi kesejahteraan para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi Wicaksono mengatakan konsep perbaikan mendasar kesejahteraan yang akan disusun ini terdiri dari tiga aspek.
Pertama ialah, perbaikan sistem penganggaran, kedua ialah perbaikan rancangan kesejahteraan ASN itu sendiri dalam konsep total reward, lalu yang ketiga ialah perbaikan remuneration mix.
“Jadi porsi belanja pegawai itu akan dipecah-pecah mana yang masuk ke gaji, mana yang “masuk ke insentif, mana yang masuk ke learning development” itu akan ada persentase-persentase yang akan ditetapkan,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).
Khusus terkait perbaikan sistem penganggaran pegawai, Yudi menjelaskan, akan seperti yang diterapkan Pemda setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yakni adanya plafon belanja pegawai yang disesuaikan dengan kapasitas APBD sebesar 30%.
“Kalau kita perhatikan saat ini untuk ASN ini belum clear ya kecuali pemda, pemda itu ada plafon belanja pegawai dibanding APBD walaupun belanja 51 di APBD masih banyak yang nyampur-nyampur,” ucap Yudi.
Adapun untuk tingkat nasional, ia mengatakan, belum ada konsep seperti itu, sebab belum ada kecocokan keharusan perhitungan belanja pegawai untuk disandingkan dengan ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), misalnya apakah pajak, atau pendapatan secara keseluruhan.
“Kalau di private sector ini sudah mafhum, jadi beban SDM itu bisa dibandingkan dengan pendapatan, laba bersih, pengeluaran, sehingga kita tahu bahwa ini sudah lampu kuning nih beban SDM kita sudah tinggi sehingga kita terapkan ini zero growth misal, atau negatif growth atau kita tidak bisa memberikan insentif yang lebih besar lagi,” tegas Yudi.
“Nah ini yang kami coba diskusikan dengan Kementerian Keuangan, kami diskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri, bagaimana memperbaiki ini khususnya pusat ya yang akan kami diskusikan,” ucapnya.
Dengan perbaikan sistem penganggaran itu, Yudi mengatakan, ke depan akan bisa mengubah pembentukan plafon atau bucket anggaran pegawai di pemerintahan. Dengan begitu, Kementerian PANRB bersama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri sejak awal bisa menetapkan besaran belanja ideal untuk pegawai dalam satu instansi pemerintahan.
Ketika kita sudah tetapkan, melalui mekanisme ini, anggaran itu menurutnya akan bisa bertambah kalau ada nilai indeks RB yang semakin baik, dan jika ada kontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional yang semakin baik yang dikontribusikan oleh pemerintah. Dengan begitu, budget atau anggaran di instansi akan bisa didesain sedari awal apakah akan ada kenaikan atau penurunan.
“Ketika anggaran turun maka perlu ada redeployment pegawai di dalam satu instansi itu karena instansi itu tidak akan sanggup membayar gaji ketika anggaran pengelolaan pegawainya semakin turun, dan ini akan memaksa mobilitas ASN secara nasional,” ucap Yudi.
Menurutnya, dengan mekanisme penganggaran itu, akan terjadi pemenuhan pegawai sesuai kebutuhan instansi, sehingga tidak lagi ada instansi yang minim pegawai ke depan, baik di tingkat pusat maupun daerah dan antar wilayah.
“Banyak daerah-daerah yang secara budget SDM besar tapi pegawainya masih sedikit, itu nanti akan kami informasikan melalui platform nasional jadi bapak ibu pegawai bisa tahu kalau saya mau dapat gaji insentif lebih besar di instansi mana saja yang bisa saya apply ke sana ini konsep untuk talent mobility ke depannya,” tutur Yudi.
Sumber; cnbcindonesia/mij