Indograf.com – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.
SKCK jadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon presiden dan wakil presiden dalam rangka mengikuti Pemilu 2024.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dua SKCK tersebut telah diberikan oleh Baintelkam Polri kepada dua calon, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.
“SKCK ini diterbitkan pada tanggal 14 September 2023,” kata dia.
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai nomor SKCK yang diterbitkan untuk kedua calon tersebut.
Ganjar Pranowo adalah bakal calon presiden yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara Muhaimin Iskandar telah mengumumkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden, berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.
SKCK berfungsi sebagai bukti resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk memastikan bahwa individu yang bersangkutan memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas kriminal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan SKCK sebagai salah satu persyaratan wajib bagi semua peserta pemilu, termasuk bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dikeluarkannya SKCK dari Baintelkam Polri untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar sebagai salah satu syarat.
- Ikuti up date berita terkini Indograf.com di Google News