INDOGRAF – BPN Kota Bima memanfaatkan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada 24 September.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Hodidjah, menegaskan kembali komitmen lembaganya untuk menuntaskan reformasi agraria dan menghadirkan keadilan ruang yang merata bagi masyarakat.
Perayaan yang mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 ini menjadi penanda bahwa BPN tidak hanya mengurus administrasi belaka.
Mengangkat tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata Wujudkan Astacita,” BPN Kota Bima memegang teguh janji untuk membangun fondasi masa depan yang berkelanjutan. Mereka berupaya keras di tengah berbagai tantangan isu pertanahan yang kompleks di wilayah tersebut.
BPN Prioritaskan Kepastian Hak di Tengah Konflik Agraria
Hodidjah mengakui bahwa sektor agraria Indonesia masih bergumul dengan berbagai kompleksitas. “Namun, kami perlu memastikan bahwa hak-hak masyarakat selalu menjadi jaminan utama yang harus diprioritaskan,” kata Hodidjah dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa isu kepastian hukum atas tanah, sengketa, dan pemanfaatan ruang yang tidak efisien menuntut perhatian serius BPN. Oleh karena itu, Hodidjah menekankan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga kepemilikan tanah. Pesan kunci ini ia sampaikan dengan lugas:
“Meskipun beberapa isu pertanahan masih ada, kami menjamin hak-hak masyarakat tetap terproteksi,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu menjaga penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah dengan baik. “Sebab, tanah dan ruang merupakan amanah bagi generasi mendatang, bukan sekadar milik pribadi saat ini,” tutupnya. Pernyataan tersebut menggarisbawahi filosofi bahwa tanah berfungsi sebagai warisan dan bukan hanya aset ekonomi.
Lima Pilar untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Lestari
Hodidjah menjelaskan bahwa Hantaru memberikan kesempatan yang tepat untuk menyadarkan publik mengenai pentingnya pengelolaan tanah dan tata ruang yang baik. Pengelolaan ini berfungsi sebagai alat utama untuk mencapai lima tujuan strategis yang akan membawa dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan:
- Mewujudkan Keadilan: BPN memfasilitasi akses yang adil dan merata terhadap sumber daya tanah, yang pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Mencegah Konflik: BPN menciptakan kepastian hukum dengan membuat aturan dan prosedur yang jelas, sehingga menghilangkan potensi sengketa di masyarakat.
- Memaksimalkan Potensi: BPN menjaga efisiensi penggunaan tanah dan ruang secara maksimal, sekaligus menekan pemborosan sumber daya.
- Menjaga Bumi: BPN melakukan tanggung jawab lingkungan dengan melindungi alam dan meminimalkan dampak negatif dari pemanfaatan ruang.
- Mendukung Pembangunan Lestari: Setiap kebijakan penataan ruang harus memperhitungkan kebutuhan generasi masa depan, sehingga memastikan pembangunan yang berkesinambungan.
Dengan semangat UUPA 1960, Kantor Pertanahan Kota Bima mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ‘warisan’ agraria ini.
Terakhir, Kepala BPN Kota Bima berharap tata kelola yang baik dan kolaboratif dapat mengantarkan pada terwujudnya Astacita—cita-cita luhur bangsa yang makmur.
“Dengan tanah yang terjaga dan ruang yang tertata kami harapkan segera mewujudkan Kota Bima yang sejahtera,” pungkas Hodidjah. (rls)