INDOGRAF – Koperasi Primer Pegawai Bapas Jakarta Barat (KPPJB) mengambil langkah penting menuju pengakuan resmi sebagai badan hukum. Melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar Selasa (30/9) di Aula Bapas Jakarta Barat, KPPJB berhasil menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang baru.
Acara yang dihadiri oleh 64 anggota ini memastikan terpenuhinya kuorum sehingga seluruh keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum sesuai peraturan perkoperasian yang berlaku. Penetapan AD/ART ini menjadi pondasi hukum operasional koperasi dan syarat mutlak untuk melanjutkan proses pendaftaran badan hukum.
Ketua Koperasi, Rosita, dalam sambutannya menegaskan pentingnya musyawarah ini untuk kelanjutan proses badan hukum koperasi. “Kita hari ini mengadakan musyawarah membahas AD/ART untuk kelanjutan proses badan hukum koperasi,” ujarnya, sembari mengajak seluruh anggota mendukung kegiatan koperasi.
Sementara itu, Kepala Bapas Jakarta Barat sekaligus Pembina KPPJB, Sri Susilarti, menyampaikan bahwa KPPJB merupakan koperasi yang “baru tumbuh dan menjadi perhatian.” Ia mendorong seluruh pegawai untuk aktif memberikan saran dan masukan dalam penyusunan aturan koperasi.
Musyawarah berlangsung demokratis dengan pimpinan sidang terdiri dari Ketua Pengawas, Ketua Koperasi, dan Sekretaris Koperasi. Tim perumus memaparkan rancangan AD/ART yang disusun berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri terkait, disesuaikan dengan visi, misi, serta kebutuhan koperasi.
Diskusi berjalan hidup dan konstruktif, dengan anggota memberikan masukan terutama pada pasal-pasal penting yang mengatur keanggotaan, modal, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan mekanisme keanggotaan. Setelah melalui proses musyawarah mendalam, seluruh anggota secara mufakat menyetujui hasil perbaikan tersebut.
Dengan disahkannya AD/ART, KPPJB kini memenuhi prasyarat utama untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran badan hukum. Proses pengesahan akan mengacu pada regulasi terkini, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pengesahan akta pendirian koperasi.
Langkah berikutnya adalah proses pendaftaran resmi untuk mendapatkan status badan hukum, yang akan membuka peluang bagi KPPJB untuk diakui negara serta memperoleh pembinaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Status badan hukum ini diharapkan menjadi babak baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengembangkan koperasi.
Sebagai koperasi primer, KPPJB juga merupakan anggota koperasi sekunder Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO), yang memperkuat jaringan dan dukungan bagi pengembangan koperasi.