• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Muhammad SA by Muhammad SA
16 September 2025
in Berita Lainnya
A A
Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Putusan majelis hakim terhadap musisi Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai kritik. Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Dr. T Murphi, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan.

Dalam perkara narkoba yang sudah keempat kalinya menjerat Fariz RM, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga

Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

31 Desember 2025
PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

21 Desember 2025
Load More

“Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 bulan, denda Rp800 juta subsider dua bulan,” kata Murphi dalam keterangan persnya di Jakarta.

Murphi menilai majelis hakim salah menerapkan hukum dan keputusannya berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” ujarnya. Ia khawatir putusan ringan akan melukai rasa keadilan publik sekaligus memberi sinyal salah dalam penegakan hukum.

Menurut Murphi, jika pengguna narkoba tidak lagi merasa takut karena vonis ringan, maka akan timbul efek domino yang membahayakan.

“Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan. Ini menjadi PR pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika,” jelasnya.

Ia mendorong agar revisi undang-undang lebih tegas mengatur posisi pemakai, yakni cukup diperiksa dalam tahap penyelidikan dan diarahkan untuk rehabilitasi tanpa perlu proses hukum panjang.

“Rehabilitasi penting dilakukan, karena mereka adalah korban destruktif narkotika,” tambahnya.

Nada serupa datang dari pengamat hukum Gerai Hukum ART, Arthur Noija. Ia menilai vonis terhadap Fariz RM sangat ringan, apalagi mengingat kasus narkoba ini bukan yang pertama.

“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” kata Arthur.

Arthur menegaskan, setiap pengguna narkoba yang pernah dijatuhi hukuman kemudian mengulanginya seharusnya dikenai sanksi lebih berat.

“Kejahatan penggunaan narkoba adalah extraordinary crime. Selain itu, narkoba merusak masa depan dan akhlak penggunanya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Fariz RM sebagai figur publik. “Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis yang diberikan sangat meringankan pelaku,” katanya.

Lebih jauh, Arthur menilai majelis hakim seharusnya mengacu pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat pemberatan bagi pengguna berulang.

“Di situ ada aturan jelas soal pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang melakukannya berulang kali,” tegasnya.

 

Tags: Fariz RMJaksaKasus NarkobaVonis Ringan
Previous Post

Kodim 0508/Depok Hidupkan Malam Depok Lewat Audisi Lomba Pengamen

Next Post

HSSE, Janji Pertamina untuk Manusia dan Lingkungan

Artikel Terkait

Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

by Muhammad SA
31 Desember 2025

INDOGRAF - Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi...

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

by Muhammad SA
21 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Pulau Dewata menjelang periode...

Kelayan Binter Resmi Dibentuk : Sinergi Lintas Instansi Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan

Kelayan Binter Resmi Dibentuk : Sinergi Lintas Instansi Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - Bapas Kelas I Jakarta Barat selenggarakan Pembentukan Kelayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dari Binaan Menjadi Berdaya: Klien Bapas Jakbar Buktikan Perubahan Lewat Aksi Sosial

Dari Binaan Menjadi Berdaya: Klien Bapas Jakbar Buktikan Perubahan Lewat Aksi Sosial

by Muhammad SA
5 Desember 2025

INDOGRAF - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat hari ini menggelar Aksi Sosial melalui program "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli"....

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kebijakan Rombel 50 Siswa Tuai Protes, Gubernur Dedi Mulyadi: Saya Siap Dihujat Demi Pendidikan

    Kebijakan Rombel 50 Siswa Tuai Protes, Gubernur Dedi Mulyadi: Saya Siap Dihujat Demi Pendidikan

    13 Juli 2025
    Kolaborasi Mitra Berbasis Aksi, Yang Juga Disebut Ma’silambi Program Untuk Penangan Stunting Di Sulawesi Barat

    Kolaborasi Mitra Berbasis Aksi, Yang Juga Disebut Ma’silambi Program Untuk Penangan Stunting Di Sulawesi Barat

    7 November 2023
    Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

    Syarat PTSL di Kantor Pertanahan: Simak Panduan Singkatnya

    16 September 2023
    Toleransi dan Kepedulian: Lapas Pangkalan Bun Berbagi Takjil

    Toleransi dan Kepedulian: Lapas Pangkalan Bun Berbagi Takjil

    25 Maret 2025
    Ketum Zulmansyah Kalungkan Medali dan Berikan Hadiah Malang Night Run 2024

    Ketum Zulmansyah Kalungkan Medali dan Berikan Hadiah Malang Night Run 2024

    8 September 2024
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In