Indograf.com – Menjelang putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, ratusan warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, RW 02, Kelurahan Pekiringan, menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Jumat sore (5/9/2025).
Dalam aksinya, warga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengambil alih tanah milik mereka yang telah bersertipikat, sekaligus mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon membuka blokir sertipikat yang sudah berlangsung sejak 2012.
Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan berjalan kaki mengelilingi kawasan Ampera Raya, Jalan Tentara Pelajar, Gunungsari Bedeng, hingga kembali ke Bapermas RW 02 Gunungsari Dalam.
Ketua RW 02, Asep Taryana, menjelaskan aksi ini merupakan bentuk perjuangan warga menjelang putusan PTUN pada 10 September 2025 terkait gugatan tanah Ampera yang diklaim sebagai aset Pemprov Jawa Barat.
“Total ada 117 sertipikat yang diblokir BPN atas perintah Pemprov, dan 108 warga sudah menggugat. Kami menuntut agar blokir segera dicabut,” tegas Asep.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa klaim Pemprov Jawa Barat hanya bersifat sepihak tanpa bukti kepemilikan sah. Pemblokiran itu dianggap bertentangan dengan asas tertib penyelenggaraan negara sebagaimana diatur Pasal 3 ayat 2 UU RI Nomor 28 Tahun 1999, serta merugikan masyarakat.
Asep menambahkan, warga sudah berjuang sejak lama untuk mendapatkan sertipikat. Mereka membeli tanah dari pemerintah pada 1971 dengan prosedur resmi dan menyetor uang ke kas negara. Setelah melalui proses panjang selama 23 tahun, sertipikat hak milik baru terbit pada 1993 melalui SK Kanwil BPN Jawa Barat.
“Tanah kami sah secara hukum, tapi sejak 2012 tiba-tiba diklaim Pemprov sebagai aset. Anehnya, kami tetap diminta membayar pajak,” ujarnya.
Kini, sebanyak 108 warga resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai tergugat dan Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat intervensi melalui PTUN Bandung. Putusan perkara dijadwalkan pada 10 September 2025. ***











