Indograf.com – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu kejahatan digital, seperti judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan berbasis teknologi lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi bersama awak media di Kota Cirebon, Selasa malam (19/8/2025).
Menurut Brigjen Pol. Adi Vivid, maraknya tindak kejahatan digital telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara materi maupun mental. Judi online dan pinjol ilegal, katanya, bukan hanya merugikan individu, tetapi juga bisa menimbulkan dampak sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Jangan mudah tergiur iming-iming cepat kaya dari judi online, atau tawaran pinjaman online yang ujung-ujungnya menjerat. Semua itu hanyalah pintu masuk kejahatan yang merusak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolda Jabar mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi. Ia mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas aplikasi atau platform digital sebelum digunakan.
Adi Vivid juga menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital, Jawa Barat diharapkan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
“Kamtibmas bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari saling menjaga agar daerah kita tetap damai, nyaman, dan terbebas dari tindak kejahatan,” pungkasnya. ***











