indograf.com, Depok – Dugaan buruknya pelayanan dan ketidakprofesionalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam menangani perkara hukum kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang melayangkan protes keras terhadap instansi pertanahan tersebut.
Protes ini terkait lambannya respons BPN Kota Depok terhadap permintaan constatering atau pencocokan batas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Permintaan tersebut diajukan dalam perkara Nomor: 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, yang menurut pihak kuasa hukum sarat kejanggalan.
> “Kami sudah dua kali mengirim surat resmi, tapi tidak ada tindak lanjut dari BPN. Ini jelas merugikan klien kami dan mencederai proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Andi Tatang Supriyadi, Ketua Kantor Hukum, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Surat yang dimaksud antara lain:
Surat Nomor 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, yang merupakan tindak lanjut dari permintaan constatering sebelumnya;
Surat Nomor 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berupa pengaduan atas buruknya pelayanan yang ditunjukkan BPN Depok.
Andi menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok tanpa kehadiran kliennya serta tanpa adanya relaas panggilan resmi. Lebih ironis, putusan menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara BPN Depok menjadi turut tergugat.
> “Putusan dikeluarkan saat klien kami belum didampingi kuasa hukum. Setelah kami tangani, kami ajukan constatering ke BPN, namun sampai sekarang tidak direspons,” ujarnya.
Tak hanya itu, Andi juga menyampaikan kekhawatiran lebih dalam terkait netralitas lembaga pertanahan tersebut. Ia bahkan menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum dalam tubuh BPN Depok yang dinilai bisa membuka celah praktik mafia tanah.
> “Jika lembaga negara tidak netral, wajar publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang justru dilindungi oleh sistem. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” katanya dengan nada tegas.
Ia menekankan bahwa constatering bukan langkah tambahan, melainkan bagian fundamental dalam proses hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hak atas tanah.
> “BPN seharusnya berdiri netral dan profesional. Jangan sampai menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Ini soal keadilan dan keberpihakan hukum kepada rakyat,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Depok atas dua surat maupun pengaduan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan.
(NW)