• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Kementerian ATR/BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
5 September 2023
in Ekonomi, News, Pendidikan
A A
Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan sertifikat PTSL di Kota Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berapa lama proses penerbitan sertifikat PTSL? berikut ini penjelasan yang disampaikan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.

Proses penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah langkah penting dalam upaya pengamanan dan legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

17 Desember 2025
Load More

Namun, banyak orang sering kali bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk sertifikat PTSL menjadi efektif.

“BPN Kota Depok tak bosan-bosan menyampaikan informasi yang berisi penjelasan berapa lama proses penerbitan sertifikat PTSL biasanya memakan waktu,” jelas Indra Gunawan mantan Kepala Bidang Humas Kementerian ATR/BPN.

Berikut tahapan proses penerbitan sertifikat PTSL:
1. Penyuluhan dan Pendataan (Tahap Awal):

Proses PTSL dimulai dengan tahap penyuluhan dan pendataan.

Pada tahap ini, petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses PTSL dan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah serta bagaimana tanah tersebut diperoleh.

Tahap ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung pada jumlah peserta dan kompleksitas kasus.

2. Pengukuran dan Sidang Panitia A:

Setelah tahap pendataan selesai dan tanah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan melakukan pengukuran.

Pengukuran ini melibatkan penentuan batas-batas tanah yang telah disepakati oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan.

Kemudian, ada tahap sidang Panitia A, yang melibatkan petugas BPN dan perwakilan kelurahan terkait.

Tahap ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas kasus.

3. Pengumuman dan Pengesahan:

Hasil pengukuran dan sidang Panitia A akan diumumkan kepada masyarakat.

Pengumuman ini berisi informasi tentang pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah.

Setelah itu, akan ada tahap pengesahan, yang biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu setelah pengumuman.

Waktu ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkeberatan untuk menyampaikan sanggahan.

4. Penerbitan Sertifikat:

Setelah melewati semua tahapan di atas dan tidak ada sanggahan yang diajukan atau sanggahan sudah diselesaikan, petugas BPN akan menerbitkan sertifikat PTSL.

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat bisa bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

“Penting untuk dicatat bahwa waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat PTSL dapat berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus lainnya,” kata Indra Gunawan.

Faktor-faktor seperti kompleksitas kasus, volume peserta, dan ketersediaan sumber daya dapat memengaruhi lamanya proses.

Namun, pemerintah dan BPN Kota Depok terus berupaya untuk mempercepat proses PTSL guna memberikan manfaat kepemilikan tanah yang lebih cepat kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, penting bagi peserta PTSL untuk terus mengikuti informasi terbaru dan mengikuti petunjuk dari BPN Kota Depok untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat,” ujar Indra Gunawan. (masipul)

Source: Kementerian ATR/BPN
Tags: Kementerian ATR/BPNLangkah-Langkah PTSLPanduan PTSLPendaftaran TanahProses Penerbitan Sertifikat PTSLSistematis LengkapWaktu Proses PTSL
Previous Post

PTSL Biayanya Berapa dan Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Resmi dari BPN

Next Post

Inilah Perbedaan Prona dan PTSL, Simak Penjelasan dari BPN Kota Depok

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

by Muhammad SA
17 Desember 2025

Tangerang Selatan, Radarpost.id Untuk mengatasi peredaran materai palsu, PosDigi yang merupakan anak perusahaan Pos Indonesia menggandeng official store di Toco Mall...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Tactical Floor Game Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 

    15 Maret 2025
    Kejati Sulut Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Kejati Sulut Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    6 November 2023
    Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    12 Juni 2025
    Pontjo Sutowo Menolak Pergi dari Hotel Sultan

    Pontjo Sutowo Menolak Pergi dari Hotel Sultan

    4 Oktober 2023

    Sertijab Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno Resmi Jabat Kasat Reskrim

    20 Januari 2024
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In