indograf.com, Depok – Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akhirnya angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas tahun 2023. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinkes Depok, Mary Liziawati, pada Kamis (17/4/2025) sore.
Mary menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas dalam negeri yang tercatat sebesar Rp9,69 miliar bukan hanya digunakan oleh kantor Dinkes Kota Depok saja. Anggaran tersebut juga mencakup operasional 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta UPTD Farmasi.
“Penting diluruskan, dana tersebut bukan hanya untuk kantor Dinkes. Tapi digunakan untuk seluruh unit layanan kesehatan di bawah naungan kami,” tegas Mary.
Mary menjelaskan bahwa dana perjalanan dinas tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, terutama melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Mary, dana perjalanan digunakan untuk mendukung berbagai program kesehatan yang menyasar masyarakat secara langsung, di antaranya:
Penurunan angka kematian ibu dan bayi (AKI & AKB)
Percepatan perbaikan gizi
Penanganan penyakit menular seperti TBC, HIV/AIDS, Hepatitis, dan Malaria
Imunisasi, pemantauan jentik nyamuk, edukasi gizi, serta pemeriksaan air dan sanitasi
Inspeksi sarana umum dan pengawasan pangan
Pelayanan kesehatan ibu-anak serta remaja usia sekolah
Seluruh program ini dijalankan oleh petugas puskesmas bersama kader kesehatan hingga ke tingkat RT, RW, Posyandu, dan Posbindu.
Mary menegaskan bahwa kegiatan BOK bersifat dinamis dan banyak melibatkan mobilitas tenaga kesehatan ke lapangan. Karena itu, biaya perjalanan menjadi komponen penting dalam pelaksanaan program.
“Mobilitas tinggi adalah bagian tak terpisahkan dari layanan kesehatan langsung ke masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi desakan dari LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) dan sejumlah anggota dewan, Mary menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan lebih rinci secara terbuka.
“Kami terbuka jika dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Yang jelas, anggaran bersumber dari DAK dan BOK, dan penggunaannya sudah sesuai juknis dari Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Dinkes Kota Depok berharap masyarakat mendapat gambaran utuh terkait penggunaan anggaran serta tetap percaya terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
(NW)