Indograf.com – Polresta Cirebon menyita puluhan botol miras di sebuah warung Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin malam, 5 Februari 2024.
Sitaan botol miras tersebut didapat dari aduan masyarakat melalui program Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK).
Aduan masyarakat melalui layanan CLBK ini, langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon dengan mendatangi warung yang dilaporkan menjual miras.
“Hasilnya, kami mengamankan 24 botol miras berbagai merek dari warung. Selain itu, kami juga memproses pemilik warung dengan pasal tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Sementara itu, CLBK merupakan terobosan Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Masyarakat Kabupaten Cirebon yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi nomor telepon 08112274110.
Dalam keadaan darurat, masyarakat juga menghubungi layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Dipastikan setiap laporan atau aduan bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat” katanya.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan yang juga sangat berarti bagi kepolisian.
“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Call Center ataupun CLBK.” kata Kapolresta Cirebon.