• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim

Muhammad SA by Muhammad SA
16 November 2023
in Ekonomi, News
A A
Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim
Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 209 menyebutkan WNA yang didetensi di Rumah Detensi Imigrasi karena salah satunya menunggu dideportasi, tidak memiliki dokumen perjalanan sah, dan mendapat tindakan administrasi berupa pembatalan izin tinggal karena melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pada pada pasal 214 dalam PP itu disebutkan apabila deportasi belum dapat dilakukan, detensi WNA dapat dilakukan paling lama 10 tahun.

Baca Juga

KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

19 Juni 2025

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Load More

Sementara itu, berdasarkan pasal 7 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.05.IL.02.01 tahun 2006 soal rumah detensi imigrasi (Rudenim) menyebutkan perawatan WNA yang didetensi meliputi penyediaan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan, dan pembinaan rohani.

Sedangkan sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dideportasi kemudian mendapat penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan dapat dilakukan seumur hidup kepada WNA dideportasi itu karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi di Bali menetapkan sanksi deportasi kepada 289 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 13 November 2023 yang berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis, menjelaskan WNA yang sudah dideportasi itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, dari 289 WNA itu, sebanyak 66 orang di antaranya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan sebanyak 223 orang di antaranya sudah dipulangkan ke negara masing-masing.

Ada pun asal WNA itu yang paling banyak dideportasi dari Rusia sebanyak 73 orang, Amerika Serikat (21), Australia dan Inggris masing-masing 17 orang, Nigeria ada 10 orang dan China ada 13 orang.

WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.***

Tags: BaliKantor Imigrasi di BaliWNA
Previous Post

Selama 90 hari terakhir, gempa hibrid dan gempa guguran tercatat mendominasi aktivitas di Gunung Merapi

Next Post

Ditutup di angka 6.958,01 mendekati 7000 dengan rupiah melemah Rp15.551 perdolar Amerika, McDonals Amblas 0,41 persen

Artikel Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

by Mawardi
19 Juni 2025

Indograf.com - Tak hanya fokus pada keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon juga memberikan perhatian khusus kepada penumpang...

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan angin segar bagi para pencari kerja. Dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB)...

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

by Muhammad SA
13 Juni 2025

INDOGRAF - Lavojoy, brand perawatan rambut dan tubuh yang semakin dikenal di kalangan konsumen, berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kepala BPN Kota Depok dan jajaran Kepala Seksi yang mendapat penempatan baru. (Foto BPN Kota Depok)

    Terjadi Perubahan Posisi Kasi di BPN Kota Depok, Indra Gunawan Beri Pesan Tegas

    14 November 2023

    KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program Motor Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2025

    10 Maret 2025
    Pasar Way Halim Bandar Lampung Mendapatkan Sertifikat Pasar Tradisional Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Dari Kemendag

    Pasar Way Halim Bandar Lampung Mendapatkan Sertifikat Pasar Tradisional Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Dari Kemendag

    15 November 2023

    Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

    16 Agustus 2023
    Konfercab PC GP Ansor Kabupaten Cirebon Segera Digelar, Urgensi Keberlanjutan Kepemimpinan

    Konfercab PC GP Ansor Kabupaten Cirebon Segera Digelar, Urgensi Keberlanjutan Kepemimpinan

    12 Februari 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In