• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 6 Oktober 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim

Muhammad SA by Muhammad SA
16 November 2023
in Ekonomi, News
A A
Periode Januari – November, 289 WNA Di Bali Dideportasi 66 orang di antaranya masih di Rudenim
Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 209 menyebutkan WNA yang didetensi di Rumah Detensi Imigrasi karena salah satunya menunggu dideportasi, tidak memiliki dokumen perjalanan sah, dan mendapat tindakan administrasi berupa pembatalan izin tinggal karena melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pada pada pasal 214 dalam PP itu disebutkan apabila deportasi belum dapat dilakukan, detensi WNA dapat dilakukan paling lama 10 tahun.

Baca Juga

Kilang Balongan Tegaskan Komitmen “Zero Accident” Lewat Grand Safety Talk Stop Unit POC

6 Oktober 2025

Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan, KAI Daop 3 Beri Pembinaan Bagi Penjaga Pintu Perlintasan

4 Oktober 2025
Load More

Sementara itu, berdasarkan pasal 7 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.05.IL.02.01 tahun 2006 soal rumah detensi imigrasi (Rudenim) menyebutkan perawatan WNA yang didetensi meliputi penyediaan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan, dan pembinaan rohani.

Sedangkan sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dideportasi kemudian mendapat penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan dapat dilakukan seumur hidup kepada WNA dideportasi itu karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi di Bali menetapkan sanksi deportasi kepada 289 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 13 November 2023 yang berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis, menjelaskan WNA yang sudah dideportasi itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, dari 289 WNA itu, sebanyak 66 orang di antaranya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan sebanyak 223 orang di antaranya sudah dipulangkan ke negara masing-masing.

Ada pun asal WNA itu yang paling banyak dideportasi dari Rusia sebanyak 73 orang, Amerika Serikat (21), Australia dan Inggris masing-masing 17 orang, Nigeria ada 10 orang dan China ada 13 orang.

WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.***

Tags: BaliKantor Imigrasi di BaliWNA
Previous Post

Selama 90 hari terakhir, gempa hibrid dan gempa guguran tercatat mendominasi aktivitas di Gunung Merapi

Next Post

Ditutup di angka 6.958,01 mendekati 7000 dengan rupiah melemah Rp15.551 perdolar Amerika, McDonals Amblas 0,41 persen

Artikel Terkait

Kilang Balongan Tegaskan Komitmen “Zero Accident” Lewat Grand Safety Talk Stop Unit POC

by Mawardi
6 Oktober 2025

Indograf.com – Kilang Balongan kembali menegaskan komitmen kuat terhadap keselamatan kerja melalui kegiatan Grand Safety Talk (GST) yang digelar pada...

Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan, KAI Daop 3 Beri Pembinaan Bagi Penjaga Pintu Perlintasan

by Mawardi
4 Oktober 2025

Indograf.com - KAI Daop 3 Cirebon menggelar kegiatan pembinaan untuk penjaga pintu perlintasan atau disebut PJL (Petugas Jaga Lintas) dari...

Tokoh Masyarakat Cirebon Desak APH Usut Tuntas Penyalahgunaan DAU

by Mawardi
3 Oktober 2025

Indograf.com - Tiga pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Cirebon telah memenuhi panggilan Kejaksaan Kota Cirebon, Jum'at (3/10/2025)....

Dorong Akselerasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku

Dorong Akselerasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku

by Muhammad SA
3 Oktober 2025

INDOGRAF - BPN Kota Palangka Raya kian gencar lakukan sosialisasi sertifikat elektronik dan keunggulan aplikasi Sentuh Tanahku. Cara ini untuk...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Skandal Minyakita: Polri Tetapkan 11 Tersangka, Takaran Minyak Disunat hingga 20%

    Skandal Minyakita: Polri Tetapkan 11 Tersangka, Takaran Minyak Disunat hingga 20%

    21 Maret 2025
    Dari Jakarta, Anda akan melewati Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Tangerang-Merak, dan Jembatan Merah Putih.

    Berapa Jam dari Jakarta ke Lampung Naik Mobil Pribadi?

    3 Oktober 2023
    SPMB Jenjang SMP Kota Depok Melahirkan Potensi Angka Putus Sekolah

    SPMB Jenjang SMP Kota Depok Melahirkan Potensi Angka Putus Sekolah

    12 Juli 2025
    Timnas Indonesia

    Tiga Penggawa Timnas Indonesia Bicara Kehadiran PFA

    10 Oktober 2023
    Hangat dan Meriah! Wakil Wali Kota Depok Nostalgia di Perayaan HUT ke-26 di Pondok Cina

    Hangat dan Meriah! Wakil Wali Kota Depok Nostalgia di Perayaan HUT ke-26 di Pondok Cina

    11 Mei 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In