• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Muhammad SA by Muhammad SA
3 Oktober 2023
in Ekonomi, Pilihan Editor
A A
Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Kantor Pertanahan Wonosobo Targetkan Selesaikan 63 Ribu Sertifikat (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Blokir tanah adalah tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Cara ini untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Baca Juga

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

18 Juni 2025
Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

18 Juni 2025
Load More

Blokir tanah dapat dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, misalnya untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah, atau untuk mencegah terjadinya tindakan hukum lainnya yang dapat merugikan pihak yang berkepentingan.

Berikut adalah cara mengajukan blokir pada bidang tanah di kantor pertanahan:

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
  1. Surat permohonan blokir tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diblokir.
  4. Bukti kepemilikan atas tanah, misalnya bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti waris.
Tata cara pengajuan blokir tanah:
  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan blokir tanah secara langsung ke loket Kantor Pertanahan setempat.
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
  3. Apabila dokumen yang diajukan lengkap, petugas loket akan mencatat permohonan tersebut dalam buku register.
  4. Pemohon akan diminta untuk membayar biaya permohonan blokir tanah.
  5. Petugas loket akan memberikan tanda terima permohonan blokir tanah kepada pemohon.
Proses permohonan blokir tanah:
  1. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk akan memeriksa permohonan blokir tanah dan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.
  2. Apabila permohonan blokir tanah disetujui, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat keputusan blokir tanah.
  3. Surat keputusan blokir tanah akan dicatat dalam Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
  4. Pemohon akan diberitahukan secara tertulis mengenai hasil permohonan blokir tanah.
Biaya permohonan blokir tanah:
  1. Biaya permohonan blokir tanah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata
  2. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Biaya permohonan blokir tanah di tahun 2023 adalah sebesar Rp100.000,00.
Berikut adalah contoh surat permohonan blokir tanah:

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota [nama kabupaten/kota]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [nama pemohon]
NIK: [NIK pemohon]
Alamat: [alamat pemohon]

Bermaksud mengajukan permohonan blokir tanah atas bidang tanah berikut:

Nomor Sertifikat: [nomor sertifikat]
Luas tanah: [luas tanah]
Lokasi: [lokasi tanah]

Alasan permohonan blokir tanah ini adalah untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Nama pemohon]

Demikianlah cara mengajukan blokir pada bidang tanah di kantor pertanahan. Semoga bermanfaat.

Tags: biaya mengajukan blokir tanahblokir tanahcara mengajukan blokir tanahcontoh surat permohonan blokir tanahKantor Pertanahanproses pengajuan blokir tanahsyarat mengajukan blokir tanah
Previous Post

TikTok Shop Diminta Pilih antara Sosial Commerce atau e-Commerce

Next Post

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Kantor Pertanahan

Artikel Terkait

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali bahwa dunia usaha memiliki peran vital dalam upaya pemberantasan korupsi...

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Lantunan shalawat menyambut kedatangan Ketua Dewan Pembina, KH. Zarkasih Hasan beserta istri dari tanah suci Mekkah melaksanakan...

Rp11,8 Triliun Disita! Skandal Raksasa CPO Bongkar Aib Lima Korporasi Sawit

Rp11,8 Triliun Disita! Skandal Raksasa CPO Bongkar Aib Lima Korporasi Sawit

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Jakarta – Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil...

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Perang Iran-Israel, Indonesia Terancam

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Perang Iran-Israel, Indonesia Terancam

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Jakarta - Perang Iran-Israel dipastikan akan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Skema Kolaborasi Ekonomi Digital dan Ekonomi Hijau Singapura Dan Indonesia Direncanakan 2024

    Skema Kolaborasi Ekonomi Digital dan Ekonomi Hijau Singapura Dan Indonesia Direncanakan 2024

    27 Oktober 2023
    Peringatan Gempabumi dengan Magntudo 5.5 Lokasi 172 km TimurLaut ALOR-NTT

    Peringatan Gempabumi dengan Magntudo 5.5 Lokasi 172 km TimurLaut ALOR-NTT

    28 Oktober 2023
    Penyerahan Hewan Qurban Jamaah Asy-Syahid kepada H. Musliman

    Penyerahan Hewan Qurban Jamaah Asy-Syahid kepada H. Musliman

    3 Juni 2025
    Warga Sumringah, TMMD Depok: 3 RTLH Hampir Rampung

    Warga Sumringah, TMMD Depok: 3 RTLH Hampir Rampung

    30 Mei 2025
    Arsjad Rasjid

    Gibran Tiba-tiba Soroti Sosok Arsjad Rasjid, Mahfud MD Senggol Cak Imin

    5 September 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In