Indograf.com – Blokir tanah adalah tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Cara ini untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Blokir tanah dapat dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, misalnya untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah, atau untuk mencegah terjadinya tindakan hukum lainnya yang dapat merugikan pihak yang berkepentingan.
Berikut adalah cara mengajukan blokir pada bidang tanah di kantor pertanahan:
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Surat permohonan blokir tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi sertifikat tanah yang akan diblokir.
- Bukti kepemilikan atas tanah, misalnya bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti waris.
Tata cara pengajuan blokir tanah:
- Pemohon dapat mengajukan permohonan blokir tanah secara langsung ke loket Kantor Pertanahan setempat.
- Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
- Apabila dokumen yang diajukan lengkap, petugas loket akan mencatat permohonan tersebut dalam buku register.
- Pemohon akan diminta untuk membayar biaya permohonan blokir tanah.
- Petugas loket akan memberikan tanda terima permohonan blokir tanah kepada pemohon.
Proses permohonan blokir tanah:
- Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk akan memeriksa permohonan blokir tanah dan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.
- Apabila permohonan blokir tanah disetujui, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat keputusan blokir tanah.
- Surat keputusan blokir tanah akan dicatat dalam Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
- Pemohon akan diberitahukan secara tertulis mengenai hasil permohonan blokir tanah.
Biaya permohonan blokir tanah:
- Biaya permohonan blokir tanah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata
- Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Biaya permohonan blokir tanah di tahun 2023 adalah sebesar Rp100.000,00.
Berikut adalah contoh surat permohonan blokir tanah:
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota [nama kabupaten/kota]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [nama pemohon]
NIK: [NIK pemohon]
Alamat: [alamat pemohon]
Bermaksud mengajukan permohonan blokir tanah atas bidang tanah berikut:
Nomor Sertifikat: [nomor sertifikat]
Luas tanah: [luas tanah]
Lokasi: [lokasi tanah]
Alasan permohonan blokir tanah ini adalah untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.
Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama pemohon]
Demikianlah cara mengajukan blokir pada bidang tanah di kantor pertanahan. Semoga bermanfaat.