Indograf.com – Mengurangi risiko dari ancaman mafia tanah perlu keberanian dari warga untuk penegakan hukum. Caranya, berani melapor, dan mau menerapkan teknologi yang telah disarankan pemerintah.
Menurut Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, secara jumlah, kejahatan mafia tanah masih ada, meskipun secara persentase bisa dihitung dengan jari. Ini bisa ditilik dari data kasus per kasus.
“Berkurang bukan berarti tidak ada ya. Yang pasti, kita berterima kasih kepada media, yang ikut memberikan edukasi melalui pemberitaan yang disajikan,” kata Indra Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dikatakan Indra, untuk melawan ancaman mafia tanah, BPN Kota Depok tak akan pernah bosan memberi edukasi ke warga lewat pertemuan-pertemuan kecil ditambah sosialisasi di bidang pelayanan dan menggandeng media sebagai mitra.
“Media itu rekan kita, sahabat BPN dalam menyampaikan informasi. Kita bisa meluruskan kabar bohong (Hoax) yang tersebar termasuk disinformasi. Kami terbantu,” imbuhnya.
Lalu apa saja tips melindungi hak kepemilikan tanah warga dari ancaman mafia tanah, BPN menyarankan masyarakat mengambil langkah-langkah preventif berikut ini:
1. Pasang tanda batas pada tanah
BPN Kota Depok meminta warga yang memiliki tanah yang kosong atau tidak ditempati untuk segera memasang tanda batas tanah berupa patok permanen/beton atau patok besi yang dicat.
Dengan adanya tanda batas tanah, terlebih plang kepemilikan dan memiliki struktur bangunan di atas tanah dapat membuatnya kurang menarik bagi para mafia tanah.
2. Simpan sertifikat dengan aman:
Pastikan sertifikat tanah disimpan dengan aman dan tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.
BPN Kota Depok meminta warga untuk tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain atau meninggalkannya di tempat yang rentan terhadap pencurian.
3. Gunakan teknologi:
BPN Kota Depok mendorong warga menggunakan aplikasi seperti Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN yang terverifikasi guna mempermudah pengurusan sertifikasi dan layanan pertanahan lainnya.
“Ini juga meminimalkan risiko dokumen hilang atau dipalsukan,” jelas Indra Gunawan.
4. Laporkan masalah atau keluhan:
Jika warga mengalami masalah atau memiliki keluhan terkait pertanahan, BPN Kota Depok meminta warga menggunakan berbagai kanal untuk melaporkannya.
Salah satunya aplikasi SP4N LAPOR! yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara daring.
Masyarakat juga dapat mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id, atau menghubungi hotline di bit.ly/HotlinePelayananPertanahan.
“Jika ada informasi yang ingin diketahui dapat disampaikan tagar #TanyaATRBPN pada media sosial” jelas Indra Gunawan.
Ditambahkan Indra, BPN Kota Depok, memiliki peran untuk mengdukasi dan penerangan secara terus menerus terkait pertanahan.
“BPN Kota Depok akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan BPN diharapkan bisa diikuti guna melindungi hak kepemilikan tanah,” kata Indra Gunawan.
Baca Juga: BPN Kota Depok Kedepankan 4 Strategi Jaga Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Tol Cijago
Untuk diketahui, secara umum modus operandi mereka bisa melibatkan pemalsuan dokumen, intimidasi, sampai penggunaan ancaman kekerasan.
Akibat dari praktik mafia tanah ini, banyak masyarakat yang kehilangan tanah yang sah dimilikinya dan terjebak dalam konflik hukum yang panjang.
“Perlu dicatat bahwa BPN Kota Depok siap melayani warga, datang saja ke loket pelayanan jika membutuhkan informasi. Bahkan untuk mengejar target PTSL kami membuka posko pengaduan. Laporkan jika terkendala, kami siap melayani,” tegas Indra Gunawan.